OJK juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS, memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS), relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, serta relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum.
Kebijakan OJK lainnya, ialah relaksasi nilai hair cut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi, penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.
Berbagai kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya Pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Sejak awal Maret hingga 24 Maret 2020, investor non-residen tercatat keluar dari pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp. 6,11 triliun dan Rp. 98,28 triliun. Dengan kondisi tersebut, pasar saham melemah signifikan sebesar 27,79 persen mtd (month to date) atau 37,49 persen ytd (year to date) menjadi 3.937,6, diikuti dengan pelemahan di pasar SBN dengan yield yang rata-rata naik sebesar 118,8 bps mtd atau 95 bps ytd.
Di tengah wabah Covid-19 dimana dominannya sentimen negatif dunia usaha dan melemahnya ketahanan psikologis masyarakat di tanah air, maka sudah menjadi tanggung jawab DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas tuntas RUU Cipta Kerja guna menjamin efisiensi, integrasi dan kepastian regulasi dunia usaha dan ketenagakerjaan nasional. Dengan demikian investasi di Indonesia akan semakin bertumbuh kembang dan kompetitif serta pada membuka lapangan kerja sebesar-besarnya di masa datang.
Sementara itu elemen tokoh-tokoh dan aktifis Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) di tingkat nasional dan provinsi berhentilah melakukan aksi perlawanan dan provokasi buruh. Cukuplah sudah memperdaya buruh yang umumnya minim pendidikan dan wawasan keekonomian. Masih banyak strategis perjuangan dan pekerjaan bermartabat untuk membela buruh di Indonesia saat ini. Ingat buruh bukan dagangan untuk mencari popularitas, jabatan dan deal-deal politik-ekonomi yang unjung-ujungnya duit.