Mohon tunggu...
Frans Susilo
Frans Susilo Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Aktifis Buruh Majalaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buruh sejahtera ekonomi kuat.

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja Mendesak Diundangkan

2 April 2020   12:39 Diperbarui: 2 April 2020   12:49 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengklaim sektor jasa keuangan Indonesia saat ini masih dalam kondisi terjaga dengan membukukan kinerja positif dan profil risiko yang tetap terkendali per Maret 2020. Kondisi tersebut, terjadi di tengah perekonomian nasional yang tertekan akibat merebaknya Covid-19 di banyak negara termasuk Indonesia pun terdampak.

Sejak Februari 2020 lalu, OJK mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Upaya ini bertujuan, menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona.

OJK senantiasa memantau perkembangan ekonomi global yang sangat dinamis dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko (akibat Covid-19) yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik.

Kondisi perekonomian global diperkirakan akan terkontraksi cukup dalam pada Semester I 2020, dan mulai kembali pulih pada Semester II 2020.

Namun demikian, tidak dapat disangkal, bajwa pulihnya perekonomian global akan sangat bergantung pada berakhirnya wabah Covid-19 di tataran global, regional dan nasional.

Perekonomian AS dan Eropa misalnya, diprediksi akan terkontraksi pada Kuartal II 2020 sebab penyebaran virus korona baru mencapai puncaknya pada April dan Mei 2020. Sedangkan, ekonomi Cina diprediksi membaik pada Kuartal II 2020, sejalan dengan mulai melambatnya penyebaran virus korona di Cina.

Besarnya sentimen negatif terkait penyebaran virus corona secara global lantas juga berpengaruh terhadap perkembangan di Indonesia yang mempengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik, khususnya di pasar keuangan, baik pasar saham maupun SBN.

Baru-beru ini pihak OJK mengaku telah menyiapkan stimulus dalam menghadapi dampak penyebaran virus korona, baik kebijakan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (INBK). Di sektor IKNB misalnya, OJK menyiapkan relaksasi ketentuan seperti perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK.

Tak hanya itu, OJK juga mendorong pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference, serta ada pula penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan mulai dari ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan sampai Rp. 10 miliar hingga restrukturisasi terhadap debitur terdampak COVID-19

Sementara kebijakan stimulus di sektor perbankan yang sudah berjalan ialah penilaian kualitas kredit sampai dengan Rp. 10 miliar, restrukturisasi bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM).

Sementara di pasar modal, OJK mengeluarkan kebijakan untuk meredam volatilitas meliputi pelarangan short selling, assymmetric auto rejection, trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5 persen, dan pelaksanaan buy back saham tanpa melalui RUPS, serta perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun