Mohon tunggu...
Fransiskus Fernando Tarigan
Fransiskus Fernando Tarigan Mohon Tunggu... Administrasi - Anak ketiga dari tiga bersaudara

Always Enjoy

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tunjangan Hari Raya Sebentar Lagi Tiba

11 Mei 2019   14:04 Diperbarui: 11 Mei 2019   14:07 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar https://www.merdeka.com 

THR Sudah dimanakah ?

Banyak di antara kita dibulan yang penuh berkah ini "Bulan Suci Ramadhan" pastinya berharap agar THR bisa cair tepat waktu. Tak peduli itu anda bekerja di perusahaan swasta atau instansi pemerintahan (Aparatur Sipil Negara). Betapa bermanfaatnya THR tersebut bagi kita semua yang nantinya bisa membantu untuk melengkapi kebutuhan menjelang lebaran "Hari Raya Idul Fitri" dibulan juni.

Tunjangan Hari Raya biasanya diberikan satu kali dalam setahun. Proses pemberiannya seminggu sebelum menjelang lebaran. THR merupakan hal wajib yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya. THR biasanya diberikan disetiap acara besar keagaaman yang ada Indonesia. Perusahaan memang flexibel dalam kebijakannya dalam hal pemberian THR kepada karyawan. Maksudnya adalah bisa saja perusahaan yang memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan hari besar keagaamaan masing -- masing seperti contoh, yang beragama Islam akan diberikan seminggu sebelum lebaran, sedangkan yang beragama kristen akan diberikan sebelum Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Semua tergantung dengan kebijakan masing- masing perusahaan kecuali Aparatur Sipil Negara yang diberikan serentak pada saat sebelum lebaran. Tapi yang pasti itu adalah hal wajib yang harus diberikan perusahaan ataupun pemerintah tanpa pengecualian kepada karyawan atau pegawainya. Nah bagaimana jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Tenang, silahkan anda mengadukan ke dinas tenaga kerja yang berada di wilayah anda. Karena jika perusahaan tidak membayarkan THR anda maka perusahaan akan mendapat sanksi berupa denda sebesar 5 % dari gaji pokok karyawan yang harus mereka bayarkan kepada seluruh karyawan.

THR diberikan sebesar satu kali gaji pokok bagi yang sudah bekerja 12 bulan (1 tahun) lebih, sedangkan yang bekerja dibawah 12 bulan akan mendapatkan perhitungan secara proporsional (masa kerja / 12 x 1 bulan gaji pokok). Dan ingat THR kita juga ada potongan Pph 21 nya bagi yang pendapatannya 54.000.000,- setahun.  Info lebih lanjut mengenai THR silahkan dibaca peraturan menteri ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016.  Ingat sobat anda harus kritis, jangan mau diakali oleh perusahaan apalagi yang bekerja di swasta.

Kalau yang ASN sih kan tinggal mengikuti pemerintah saja jadi tidak sebegitu khwatirnya dengan THR mereka karena pasti dari duit negara. Tetap pantau dan awasi proses pencairan dan pemberian THR kalian masing -- masing dan jangan takut untuk melaporkan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya tersebut.

Yang pasti pergunakanlah THR dengan baik tanpa pemborosan ya sobat. Sebab hemat itu tak selalu identik dengan pelit, dan lebaran itu tidak selalu identik dengan kemegahan, kemeriahan, Pamer dan segala macamlah yang menurut saya bukan itu makna dari lebaran itu sendiri. Tapi cara kita mensyukuri dan membuatnya menjadi sederhana tanpa menghilangkan kesakralan dari lebaran itu sendiri. Daripada anda pergunakan dana THR itu untuk pamer sesuatu, bermegah - megahan diacara lebaran nanti lebih baik anda menyisihkannya sedikit untuk kaum kaum yang membutuhkan, alias berbagi kepada sesama yang kurang beruntung.

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa ya bagi sobat -- sobat yang menjalankan. Tetap semangat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun