Mohon tunggu...
Fransiskus K. Doken
Fransiskus K. Doken Mohon Tunggu... Jurnalis - Membangun Indonesia Dari Pinggiran

Bekerja di DP2KBP3A Kabupaten Flotim, NTT

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyebar Kebencian Online dan Offline, Musuh Besar Kebebasan Berekspresi

7 Desember 2019   23:11 Diperbarui: 7 Desember 2019   23:21 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengamati fenomena yang sering muncul dalam aktivitas maya,banyak pengguna medsos yang kemungkinan tidak memahami yang namanya kebebasan berkekspresi yang mengikat. Artinya adanya kebebasan dalam bentuk tulisan, maupun ujarannya seolah-olah itu adalah fungsi kebebasan berekspresi dalam benaknya.

Dari lintasan online sering kita menemukan para penyebar kebencian di mana saja, baik dalam status berandanya, kolom komentar, forum-forum online, cuitan di linimasi dan lain sebagainya.

Dari lintasan ofline sering muncul carut marut yang bermuara pada pencemaran nama baik sesorang.

Kedua  alam tersebut adalah sama-sama sebagai penghuni dan penguna manusia di muka bumi ini. Sebagai penghuni kedua alam ini pasti memiliki tata aturan dalam perikehidupanya. Apalagi kita hidup berbangsa dan bernegara yang berpancasilais.

Sering kita membaca dari berbagai media, para aktivis sering bergejolak melawan hal tersebut, dengan menyeruhkan pemerintah agar segera menagani kasus-kasus penyebar kebencian di internet dalam bentuk pemantauan dan penyaringan kontek, serta memasukan edukasi wajib tentang literasi internet ke sekolah-sekolah.

Dari aspek hukum ada yang diikat dengan UU ITE, yang melarang menyebar kebencian, permusuhan. Terlepas dari itu sebagai manusia yang berbuday pasti memiliki norma atau tata aturan yang disebut dengan hukum tidak tertulis itu. Akan tetapi kemungkinan saja kita dihantui dengan nostalgia perkembangan teknologi yang membuat kita terlena dalam memahami jati diri sebagai insan pancasilais yang berbudaya.

Ini yang menjadi  pekerjaan rumah kita dalam meyiapkan generasi kita mendatang dalam memaknai hidup dan kehidupan yang diberikan EmpuNya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun