Mohon tunggu...
Frans RizkyNugroho
Frans RizkyNugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNNES

Penulis dengan hobby travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peduli Hak Merek Dagang, Mahasiswa UNNES GIAT 3 Adakan Sosialisasi HAKI untuk Pelaku UMKM Desa Wanurejo

28 November 2022   02:27 Diperbarui: 28 November 2022   07:32 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Wisata Wanurejo merupakan desa yang terletak 2 km di sebelah tenggara kompleks wisata Candi Borobudur. Desa wisata Wanurejo merupakan salah satu desa wisata yang menjadi pintu gerbang masuk ke Kawasan Borobudur. Selain menjadi desa wisata, Wanurejo juga sebagai desa yang memiliki banyak usaha dari mikro, kecil, hingga menengah.

Berbagai macam jenis UMKM dapat ditemui di Desa Wanurejo seperti olahan bunga telang, basreng, olahan jamur, rengginang, dan lain sebagainya membuat mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 Universitas Negeri Semarang peduli dengan hasil karya dan ide dari para pelaku usaha atau UMKM dengan mengadakan sosialisasi hak merek dagang kepada para pelaku usaha.

Hak Merek Dagang merupakan perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa.

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang hak merek ini dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen serta perlindungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pada tanggal 16 November 2022 mahasiswa UNNES GIAT 3 di Desa Wanurejo mengadakan sosialisasi yang berjudul “Kekuatan Hak Intelektual Merek” yang berlokasi di Kantor Desa Wanurejo guna mengedukasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran tentang hak merek dagang.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha dari Desa Wanurejo yang terdiri dari para ibu-ibu PKK Milenial yang menjadi pelaku usaha mikro sampai menengah.

dokpri
dokpri

Pada kegiatan tersebut, Mahasiswa UNNES GIAT 3 menyampaikan beberapa informasi terkait hak merek dagang, seperti dasar dan landasannya, alasan mendaftarkan merek, syarat pendaftaran merek, hingga prosedur pendaftaran merek dagang.

dokpri
dokpri

Sosialisasi tersebut diakhiri dengan pemberian tips pendaftaran merek dagang agar dapat diterima dan disahkan. Selain itu peserta sosialisasi juga diberikan booklet terkait prosedur pendaftaran merek dagang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun