Bayangkan seseorang yang baru saja menerima gaji bulanannya. Awalnya, dia hanya ingin mencoba peruntungan dengan memasang taruhan kecil di sebuah situs judi online. Namun, yang terjadi justru sebaliknya  dia terjerumus semakin dalam, kehilangan uangnya sedikit demi sedikit, hingga akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang menghancurkan kehidupannya. Kisah seperti ini bukan fiksi, melainkan realitas yang dialami banyak orang di Indonesia.
Judi online bukan sekadar hiburan, melainkan masalah sosial yang dampaknya begitu luas. Meski sudah jelas dilarang oleh hukum, praktik ini justru semakin marak dan sulit diberantas. Pertanyaannya, apakah judi online memang begitu sulit dihentikan, atau pemerintah sebenarnya tidak cukup serius dalam menanganinya?
Judi Online dan Dampak Sosialnya yang Mengkhawatirkan
Dalam beberapa tahun terakhir, judi online berkembang dengan pesat di Indonesia. Kemudahan akses melalui internet, sistem transaksi yang semakin canggih, serta promosi agresif di berbagai platform media sosial membuatnya semakin sulit dikendalikan. Tidak sedikit masyarakat yang awalnya hanya coba-coba, tetapi akhirnya kecanduan dan kehilangan kendali atas keuangan mereka.
Dampak dari judi online ini begitu nyata dan berbahaya. Banyak keluarga yang hancur karena salah satu anggotanya kecanduan judi. Tidak jarang, seseorang yang sudah terjerumus akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang, termasuk berutang, menjual aset pribadi, hingga melakukan tindak kriminal.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi online terus meningkat. Bahkan, Bank Indonesia mencatat adanya aliran dana triliunan rupiah yang keluar dari Indonesia setiap tahunnya akibat judi online. Ini bukan hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga menggerus perekonomian negara.
Regulasi Sudah Ada, Tapi Mengapa Tak Efektif?
Secara hukum, Indonesia sudah memiliki regulasi yang tegas mengenai larangan judi, termasuk judi online. Pasal 303 KUHP dengan jelas mengatur bahwa segala bentuk perjudian adalah ilegal. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengamanatkan pemblokiran situs-situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, meski sudah ada regulasi, mengapa judi online tetap tumbuh subur? Ada beberapa alasan yang bisa menjelaskan fenomena ini.
Pertama, pemblokiran situs judi online bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar masalahnya. Setiap kali satu situs diblokir, para pelaku dengan cepat membuat situs baru dengan nama domain yang berbeda. Mereka bahkan memanfaatkan teknologi seperti Virtual Private Network (VPN) untuk menghindari deteksi.