Mohon tunggu...
Fransiskus X J Sinuraya
Fransiskus X J Sinuraya Mohon Tunggu... Buruh - Hukum

Pemimpi yang ingin mewujudkan mimpinya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Syarat Menjadi Advokat

10 Januari 2017   01:37 Diperbarui: 10 Januari 2017   01:41 12840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Advokat adalah orang yang memberikan jasa dalam bidang hukum baik litigasi (beracara di pengadilan) maupun Non litigasi.

di Indonesia beberapa nama seperti Yap Thiam Hiem, Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, merupakan Legenda di dunia hukum berkat berbagai track rekornya dalam penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia. 

sejak terbitnya UU no.18 tahun 2003 ttg Advokat, status Advokat adalah sebagai penegak hukum dan telah sejajar dengan Kepolisian,Kejaksaan, dan Hakim sebagai pilar penegak Hukum.

nah, sebagai penegak hukum, profesi Advokat sangat diminati dan sangat banyak yang ingin menjadi advokat, bagaimana cara untuk menjadi seorang Advokat?

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat diatur dalam UU 18/2003 ttg Advokat.
Pasal 2 ayat (1) "yg dpt diangkat sbg advokat adlh sarjana yg berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusu profesi advokat (pkpa) yg diadakan oleh organisasi advokat"
pasal 3 ayat (1) yaitu :
a.WNI
b. Bertempat tinggal di Indonesia
c. Tdk berstatus PNS atau Pejabat Negara.
d. Berusia sekurang-kurangnya 25 thn
e. Berijazah Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
f. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi Advokat.
g. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat.
h. Tdk pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yg diancam 5 thn atau lebih.
i. Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas tinggi.

Peraturan PERADI no.1 tahun 2015 pasal 5 ayat (2). Ada 4 syarat calon advokat yang hendak menjalani magang yaitu :
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertempat tinggal di Indonesia
c. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat Negara.
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimakasud dalam pasal 2 ayat (1) UU 18/2003 ttg Advokat.

Ada 4 poin penting utk dapat diangkat sbg advokat yaitu:
1.Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum.
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yg diadakan oleh organisasi Advokat.
3.Lulus Ujian Profesi Advokat
4.Magang sekurang2nya 2 Tahun.

Jika 4 poin tsb telah dipenuhi, calon advokat sebelum menjalankan profesinya sebagai Advokat,harus terlebih dahulu diambil sumpah pada sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Kesimpulan :
Butuh proses yang tidak mudah utk menjadi seorang advokat, namun yakinlah proses tidak pernah mengkhianati hasil.

Refrensi :
1. UU no.18/2003 ttg Advokat
2. Peraturan PERADI no.1 tahun 2015.

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun