Lembaga Kajian Hukum dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara ( LKHAK Sultra ) mendesak Polda Sultra untuk menahan tersangka Pengaspalan Jalan Hotmix dalam kota Baubau Tahun 2005, Minggu 7/03/20221.
Dalam keterangan persnya Koordinator LKHAK Sultra menjelaskan sebelum Polda Sulawesi Teggara mengambil alih penanganan kasus ini maret 2010, Polres Baubau sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka yakni Hasiri, Muh Hardhy Muslim, Fahruddin, Saidin, Dicky Hermanto, Ponseng dan Alman Mereka panitia lelang dan PPTK.
kasus ini telah lama mengendap di Polda Sultra dan belum ada kepastian hukum, sehingga menjadi penting untuk mendapatkan kepastian hukum, " sangat penting kiranya Polda Sultra segera memberikan kepastian hukum terlebih lagi para tersangka telah lama menyandang gelar itu,ungkap koordinator LKHAK Sultra.
kami juga mendesak KPK RI agar melakukan Monev dalam penanganan kasus ini, kami khawatir jika kasus ini sengaja di endapkan.tutup pria brewokan ini.