Mohon tunggu...
forina lestari
forina lestari Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti, Pengajar, Penulis

Forina Lestari, lahir di Sukabumi pada tanggal 29 Mei 1984. Menyelesaikan sarjana di Jurusan Perencanaan Wilayah Dan Kota, Institut Teknologi Bandung pada Tahun 2006. Kemudian melanjutkan program master di bidang perumahan di University Sains Malaysia dan selesai pada Tahun 2008. Memiliki ketertarikan pada dunia perkotaan mengantarkan beliau pada serangkaian pengalaman kerja di beberapa kementrian seperti Bappenas, Kementrian Perumahan, Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum serta Tenaga Ahli DPR RI. Saat ini sedang menyelesaikan program Doktor di Built Environment Faculty, University of Malaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang) bagi UMKM

29 September 2022   15:30 Diperbarui: 29 September 2022   15:33 1711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melakukan perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM dengan melalui web OSS yang sebenarnya tidak rumit dan mudah diikuti dan dapat dilakukan bila pelaku usaha memahami tata cara penggunaan platform. Hal utama yang perlu dilakukan untuk pelaku usaha yang ingin melakukan pembuatan perizinan berusaha melalui web OSS diperlukannya seorang untuk mempelajari dan menguasai Lembaga OSS melalui panduan yang telah tersedia dalam website OSS (https://oss.go.id/portal/) dan bertanggung jawab dalam mengakses maupun menyimpan data-data jika dibutuhkan dan jika suatu saat mengalami kesulitan untuk mengakses Lembaga OSS dapat menghubungi pihak OSS melalui call center yang telah disediakan pada website OSS untuk meminta bantuan atau arahan atas permasalahan yang sedang dialami.

Berdasarkan hasil kuesioner pendapat responden mengenai kendala dalam pembuatan perizinan berusaha adalah seorang pelaku usaha dalam mendirikan usahanya tentu memerlukan izin berusaha. Dalam pembuatan perizinan berusaha ini harus melalui beberapa proses yang harus dilakukan. Dalam pembuatan perizinan berusaha dalam sistem OSS disini memiliki beberapa kendala menurut responden. Kendala-kendala tersebut antara lain yaitu karena sebagian responden yang tidak mengetahui mengenai proses atau tata cara pembuatan perizinan berusaha dalam sistem OSS tersebut. Hal ini membuat responden selaku pelaku usaha malas dan sudah membayangkan bahwa proses pembuatan perizinan Panjang untuk membuat perizinan berusaha. Selanjutnya, menurut sebagian pelaku usaha antara platform OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Daring Terpadu masih belum tersambung dengan sistem pada instansi atau lembaga terkait.

Perizinan usaha berdasarkan KKPR diketahui bahwa pelayanan OSS (Online Single Submission) serta proses pembuatan izin berusaha menurut responden, sebanyak 51% responden menyatakan bahwa proses perizinan usaha rumit namun mudah untuk diikuti. Hal ini dikarenakan banyak responden menyatakan malas untuk melakukan perizinan walaupun proses perizinan mudah diikuti dan sebagian responden mengatakan bahwa mereka tidak mengerti tata cara yang mengunakan media platform. Melakukan perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM dengan melalui web OSS yang sebenarnya tidak rumit dan mudah diikuti dan dapat dilakukan bila pelaku usaha memahami tata cara penggunaan platform yang perlu dilakukan untuk pelaku usaha yang ingin melakukan pembuatan perizinan berusaha melalui web OSS diperlukannya seorang untuk mempelajari dan menguasai Lembaga OSS melalui panduan yang telah tersedia dalam website OSS.

Dalam pembuatan perizinan berusaha dalam sistem OSS disini memiliki beberapa kendala menurut responden. Sebagian responden yang tidak mengetahui mengenai proses atau tata cara pembuatan perizinan berusaha dalam sistem OSS tersebut. Hal ini membuat responden selaku pelaku usaha malas dan sudah membayangkan bahwa proses pembuatan perizinan panjang untuk membuat perizinan berusaha. 

Selanjutnya, menurut sebagian pelaku usaha antara platform OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Daring Terpadu masih belum tersambung dengan sistem pada instansi atau lembaga terkait, sistem AHU Online (sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), sistem DUKCAPIL (Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil), sistem DJP Online (sistem Pelayanan Pajak secara Online milik Direktorat Jenderal Pajak), sistem SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik) ini adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM, dan sistem yang terakhir adalah Sistim Aplikasi Perizinan Pemda. Ini menunjukkan diperlukannya upaya yang intens dari pemerintah dalam mensosialisasikan KKPR ini pada masyarakat.

Bunga Kharisma Septianiputri, Medtry, Forina Lestari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun