Mohon tunggu...
forina lestari
forina lestari Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti, Pengajar, Penulis

Forina Lestari, lahir di Sukabumi pada tanggal 29 Mei 1984. Menyelesaikan sarjana di Jurusan Perencanaan Wilayah Dan Kota, Institut Teknologi Bandung pada Tahun 2006. Kemudian melanjutkan program master di bidang perumahan di University Sains Malaysia dan selesai pada Tahun 2008. Memiliki ketertarikan pada dunia perkotaan mengantarkan beliau pada serangkaian pengalaman kerja di beberapa kementrian seperti Bappenas, Kementrian Perumahan, Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum serta Tenaga Ahli DPR RI. Saat ini sedang menyelesaikan program Doktor di Built Environment Faculty, University of Malaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang) bagi UMKM

29 September 2022   15:30 Diperbarui: 29 September 2022   15:33 1711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

picture2-633552fb1368023b706ad784.png
picture2-633552fb1368023b706ad784.png

Sumber: Portal Online Single Submission.

Gambar 2. Situs Perizinan Daring Terpadu atau OSS.

Sejak diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach (Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) yang dilakukan melalui satu platform, yaitu Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Melalui OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko).

Pada sebuah survei singkat dengan mengambil sampel sebanyak 70 yang berlokasi di villa Pamulang, Tangerang selatan didpat beberapa informasi menarik. Berdasarkan hasil kuesioner pendapat responden mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada Perumahan Villa Pamulang dapat d lihat pada gambar grafik berikut ini. Pada Gambar 3.  menjelaskan mengenai persentase pengetahuan responden mengenai UUCK (Undang Undang Cipta Kerja). Dapat dilihat bahwa sebanyak 81% responden mengetahui tentang adanya UUCK dan sisanya sebanyak 19% responden tidak mengetahui tentang adanya UUCK. Dari hasil persentase tersebut dapat disimpulkan bahwa sebanyak 81% responden yang mengetahui mengenai tentang adanya UUCK. Kebanyakan responden mengetahui tentang adanya UUCK melalui sosial media dan berita yang ada pada tahun 2020 undang-undang ini populer disebut dengan nama undang-undang sapu jagat atau Omnibus Law dan hal ini menjadi yang paling disoroti masyarakat.

Sedangkan berdasarkan hasil kuesioner pendapat responden mengenai KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) pada Perumahan Villa Pamulang dapat dilihat pada Gambar 4. bahwa sebanyak 14% responden mengetahui tentang adanya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sisanya sebanyak 86% responden tidak mengetahui tentang adanya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dari hasil persentase tersebut dapat disimpulkan bahwa 86% tidak mengetahui mengenai tentang adanya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Dari hasil yang telah didapat bahwa sebanyak 14% responden mengetahui tentang adanya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), pada saat penyebaran kuesioner peneliti mengetahui bahwa hanya masyarakat yang bekerja sebagai penyedia jasa hukum/notaris ataupun seorang yang memerlukan izin dalam membuka praktik dalam bidang pekerjaannya dan pelaku usaha yang berinisiatif untuk mendaftarkan usahanya yang lebih mengetahui mengenai KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Mengenai Status Perizinan Usaha pada Perumahan Villa Pamulang disini adalah tentang seberapa banyak responden yang sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha dan menurunkan Program KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) [PP 21/2021]. Berdasarkan hasil kuesioner tersebut dapat dilihat pada Gambar 5. yang akan menjelaskan mengenai persentase mengenai status perizinan usaha yang dimiliki responden. Dari persentase tersebut dapat terlihat bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin dalam berusaha pada sebelum terciptanya UUCK.

Hhasil kuesioner pendapat responden mengenai sistem pelayanan OSS untuk perizinan berusaha pada Perumahan Villa Pamulang pada Gambar 6 menunjukkan sebelum mengetahui hasil kuesioner untuk kriteria Baik, Cukup, Kurang disini adalah mengenai proses pembuatan izin dari web OSS. Untuk kriteria Baik disini sudah memudahkan pelaku usaha, lalu untuk kriteria Cukup disini memudahkan pelaku usaha namun pelaku usaha tidak memahami tata cara perizinan. Sedangkan kriteria Kurang disini menyulitkan pelaku usaha.

Sebelumnya dapat kita ketahui bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui tentang KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha. Maka berdasarkan Gambar 7 kebanyakan responden menyatakan sistem pelayanan OSS sebanyak 69% sudah cukup memudahkan responden namun kebanyakan responden tidak mengetahui tata caranya, dan sebanyak 21% responden menyatakan sudah baik, sedangkan sebanyak 10% responden menyatakan kurang, responden mengatakan bahwa mereka tidak mengerti tata cara yang mengunakan media platform. 

 Pada Gambar 9 menjelaskan pendapat responden mengenai proses perizinan usaha. Dapat dilihat bahwa 51% responden menyatakan bahwa proses perizinan usaha rumit namun masih mudah untuk diikuti. Kemudian sebanyak 39% responden menyatakan bahwa proses perizinan usaha terlalu rumit dan sulit diikuti. Lalu, sisanya sebanyak 10% responden menyatakan bahwa proses perizinan usaha tidak rumit dan mudah diikuti. Dari persentase tersebut dapat diketahui bahwa 51% responden menyatakan bahwa proses perizinan usaha rumit namun mudah untuk diikuti. Hal ini dikarenakan banyak responden menyatakan malas untuk melakukan perizinan walaupun proses perizinan mudah diikuti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun