Mohon tunggu...
Money

Bank Mega Syariah Melakukan PHK Tidak Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan

13 Oktober 2015   15:20 Diperbarui: 13 Oktober 2015   16:23 7868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini Selasa 13 Oktober 2015  di tengah Cuaca Panas di musim Kering ini semakin bertambah panas ketika Rekan-rekan yang bekerja di Bank Mega Syariah Medan Melakukan Aksi Damai Ke Beberapa tempat, diantaranya Kantor Walikota Medan, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Kantor OJK Medan. Asal muasal mereka menyalurkan aspirasi di tempat publik bukan tanpa sebab, Mereka dipaksa untuk berhenti bekerja di Perusahaan tempat Mereka Bekerja Yaitu Bank Mega Syariah dengan kata lain Di PHK secara Sepihak, yang membuat mereka merasa perlu untuk menyalurkan aspirasi karena Proses Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini , seperti yang diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Terutama pasal 156 dan 157 mengenai perhitungan uang pesangon. Pihak perusahaan menawarkan pesangon yang nominalnya di bawah UU RI No 13 Tahun 2003, karena yang tercantum menurut Pasal 156 (2) adalah nilai minimal atau paling sedikit , jika nominal dibawah itu maka bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Sudah Seharusnya sebagai perusahaan yang beroperasi di Republik Indonesia harus tunduk pada peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia, jika mengenai ketenagakerjaan tentu harus tunduk pada UU RI NO 13 Tahun 2003.

Aksi Demo Berlangsung cukup lancar dan tertib, tidak ada unsur anarkis, Tujuan dari Aksi Damai ini agar Perusahaan Mau Memberikan Apa yang sudah menjadi Hak Karyawan dan kewajiban perusahaan untuk memenuhi Hak tersebut jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Informasi yang beredar di wilayah lain Perusahaan Bank Mega Syariah juga melakukan PHK Sepihak yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Apakah pantas Perusahaan yang termasuk dalam CT Corpora yang dimiliki oleh Bpk Chairul Tanjung yang Merupakan Orang terkaya ke 6 (versi Forbes dirilis 4 Des 2014) http://www.forbes.com/indonesia-billionaires/ melakukan hal yang melawan Undang-undang, dan perlu diharapkan peran OJK Sebagai pengawas lembaga keuangan di Indonesia, dan Dinas Tenaga Kerja untuk membantu penyelesaian sengketa ini. Semoga Perselisihan antara Perusahaan dan Karyawan dapat selesai dengan kekeluargaan dan terdapat Win-Win Solution.

Salam

[caption caption="Aksi Damai Karyawan Bank Mega Syariah Di depan Kantor Walikota Medan"][/caption]

[caption caption="Di Kantor DPRD Kota Medan"]
[/caption]

 

[caption caption="Aksi Damai"]

[/caption]

[caption caption="Diterima Oleh Angggota DPRD Medan"]

[/caption]

[caption caption="Diterima Oleh OJK"]

[/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun