Mohon tunggu...
Frederica Nancy
Frederica Nancy Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Hi! Salam kenal dari saya yang tengah belajar dan menari dalam dunia komunikasi massa-digital!

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

4 Tips 'Pahami' Penulisan Retorik Versi Digital

20 September 2020   23:31 Diperbarui: 5 Desember 2020   01:10 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi
dok. pribadi
Meskipun punya perbedaan, konten tulisan cetak ternyata dapat dibuat versi digitalnya dengan format yang berbeda, demikian sebaliknya. Format digital itu dapat berupa HTML—hypertext markup language, PDF—portable document format, RTF—rich text format, dan sebagainya.

Setelah memahami perbedaan di atas, kamu perlu mengulik dan merancang tulisanmu seefektif mungkin menggunakan prinsip-prinsip penulisan digital.

Cek kembali peletakan gagasan, judul, dan tautan yang kamu gunakan pada konten, seperti yang disarankan Blakesley dalam bukunya berjudul Wriing a Manual for Digital Age (2011, h. 361):

  • Usahakan judul dan deskripsi tautan jelas.

Judul yang informatif akan memudahkan pembaca melakukan scanning informasi secara cepat ketimbang membaca detail. Tautan juga harus diintegrasikan dalam konten secara tersirat sehingga pembaca paham bahwa itu adalah sebuah tautan dan ke mana tujuannya.

  • Gunakan teknik front-loading, yakni menaruh gagasan pikiran di awal.

Tujuannya adalah membantu orang yang sekilas membaca secara visual atau pun memudahkan mereka yang terbiasa skimming— dengan membaca potongan-potongan informasi yang menarik minat.

3. Pahami Konsep HAKI dan Hak Cipta

Ide atau gagasan tengah menjadi komoditas yang dilabeli mahal dalam berbagai konteks, mulai dari kalangan bisnis hingga akademisi.

Klaim terhadap karya dan hak atas kepemilikan ide dan konten melahirkan konsep hak cipta. Ia menjadi pertahanan (legal rights by governments) jika ada yang menyalin properti konten intelektualmu.

"copyrights—A collection of legal rights, conferred by governments, that relate to the reproduction, distribution, and performance of original literary, visual, artistic, or dramatic work... intellectual property—Copyrighted content as well as the more intangible property of trademarks, inventions and patents, ideas, and designs.."— Blakesley (2011, h. 362).

Peraturan mengenai hak cipta di Indonesia telah diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Meskipun situs website dan kontenmu belum terdaftar di lembaga resmi macam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kamu berhak atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Tipsnya, selalu cantumkan identitas dirimu sebagai pemilik konten dan masukkan label copyright  (Blakesley, 2011, h. 362).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun