Mohon tunggu...
Florencia Felim
Florencia Felim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Manifesting Pembaharuan Regulasi Telemedicine di Indonesia

10 Mei 2022   15:11 Diperbarui: 11 Mei 2022   22:02 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di masa pandemi Covid-19, akses pelayanan kesehatan menjadi terhambat akibat kebijakan pembatasan sosial untuk mengurangi interaksi tatap muka. Masyarakat juga cenderung enggan untuk mengakses pelayanan kesehatan secara langsung karena takut dan khawatir akan terinfeksi virus Covid-19. 

Terlebih lagi sejak varian Omicron mewabah di Indonesia, persebaran virus diperkirakan empat sampai lima kali lebih cepat dari pada varian sebelumnya (Ratih Waseso, 2022).

Tenaga medis sebagai garda terdepan pun memiliki risiko yang jauh lebih besar untuk terinfeksi virus Covid-19. Selain itu, beban kerja yang berat selama pandemi tentu akan memberikan pengaruh besar terhadap kualitas hidup dan produktivitas kerja para tenaga medis (Humas FKUI, 2022).

Belum lagi ketersediaan fasilitas kesehatan, banyak rumah sakit utama di berbagai daerah di Indonesia penuh dengan pasien Covid-19 dan tidak sedikit puskesmas harus tutup karena jumlah tenaga medis yang terinfeksi virus Covid-19 semakin meningkat (BBC News Indonesia, 2022). 

Kemudian, bagaimana pelayanan kesehatan dapat berlangsung dalam kondisi seperti ini? 

Sebagai solusi atas persoalan kompleks tersebut, diperlukan perubahan pada sistem pelayanan kesehatan untuk mempermudah akses layanan dengan memprioritaskan keamanan pasien dan tenaga medis selama masa Pandemi Covid-19. 

Salah satunya dengan mengaplikasikan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam pelayanan kesehatan. Hal tersebut yang kemudian dikenal sebagai telemedicine, yaitu pemberian layanan kedokteran jarak jauh oleh dokter, baik itu dokter umum maupun dokter gigi dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. 

Pelayanan kesehatan yang diberikan mencakup perawatan, diagnosis, konsultasi, pengobatan, pertukaran data medis, dan diskusi ilmiah dengan memanfaatkan perangkat telekomunikasi. 

Dokter akan menggunakan teknologi telemedicine untuk melayani pasien tanpa terikat tempat dan waktu. Hal ini tentunya sangatlah sesuai dengan kondisi Pandemi Covid-19. Penggunaan telemedicine akan sangat membantu dalam kehidupan medis di masa pandemi ini dan dapat membuat pelayanan kesehatan menjadi lebih efektif dan efisien. 

Namun, di balik manfaat yang diperoleh dari penggunaan telemedicine, tidak dapat dimungkiri bahwa masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya di masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya pengaturan secara jelas mengenai praktik telemedicine.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun