Mohon tunggu...
fleo
fleo Mohon Tunggu... Konsultan - ASN

Praktisi kehumasan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Soal Impor Minyak dan Subsidi BBM

21 Februari 2019   09:14 Diperbarui: 27 November 2019   16:33 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah memprediksi subsidi energy akan mencapai Rp 163,5 triliun sampai akhir tahun 2018, atau membengkak sebesar Rp 67 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang ditargetkan tidak lebih dari Rp 94,5 triliun. 

Kenaikan subsidi ini terjadi karena harga minyak yang terus mengalami kenaikan. Menurut data Bloomberg, harga minyak mentah jenis Brent di pasar internasional berada di kisaran harga US$72 per barel pada bulan Juli 2018, sedangkan asumsi harga minyak mentah dalam APBN ditetapkan pada harga US$48 per barel.

Tekanan yang semakin kuat dari factor eksternal juga terjadi pada bulan Oktober dan November lalu yang disebabkan oleh penguatan nilai tukar mata uang US$ seiring pemulihan ekonomi Amerika Serikat yang menyebabkan depresiasi nilai tukar rupiah terhadap US$. 

Penguatan nilai tukar US$ secara otomatis mempengaruhi impor minyak Indonesia yang sebagian besar ditransaksikan menggunakan mata uang US$. 

Subsidi BBM diperkirakan naik hingga 220%, sementara subsidi listrik mencapai 125% dari target, sehingga subsidi energy diperkirakan akan naik sebesar Rp 71 triliun dan pada semester kedua tahun 2018 realisasinya mencapai Rp 103,98 triliun.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menambah subsidi untuk PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menjaga arus kas perusahaan, mengurangi beban keuangan, dan menjaga supply energi dari kedua perusahaan plat merah tersebut. 

Jika pemerintah tidak memberikan subsidi kepada masyarakat melalui Pertamina dan PLN, konsekuensinya adalah pengurangan produksi BBM/ listrik karena harga input bahan baku naik atau bisa juga kenaikan harga BBM/ listrik yang akan dibebankan kepada masyarakat.

Intervensi pemerintah sebagai respon dari kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah diharapkan dapat menjaga stabilitas harga BBM dan listrik di dalam negeri. Kebijakan ini sekaligus bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Menyikapi permasalahan tersebut, maka selanjutnya akan digambarkan bagaimana kenaikan harga impor minyak dapat mempengaruhi supply energy dan bagaimana kebijakan pemerintah melalui subsidi BBM dapat menjaga stabilitas supply energy di pasar, sekaligus mempertahankan consumer surplus untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. 

Pembahasan tersebut akan dikaitkan dengan konsep supply and demand (perfectly inelastic), dan social cost di pasar monopoli, serta regulasi harga. Solusi untuk mengurangi beban subsidi energy pada APBN akan disusun berdasarkan konsep-konsep tersebut dikaitkan dengan dinamika/ perkembangan terkini kondisi perekonomian, harga minyak dan nilai tukar rupiah terhadap US$.

Pengertian

Dalam setiap kegiatan perekonomian tentu akan terdapat dua aspek utama yang saling berkaitan, yaitu permintaan dan penawaran. Harga barang dan jumlah barang/ jasa yang diproduksi akan saling mempengaruhi. Permintaan dan penawaran akan akan membentuk satu keseimbangan di titik pertemuan yang disebut equilibrium dalam suatu satuan harga dan kuantitas tertentu. Model permitaan dan penawaran ini mengakomodasi kemungkian adanya faktor-faktor yang dapat mengubah keseimbangan, yang kemudian akan memunculkan pergeseran dari permintaan atau penawaran.

Menurut Pindyck and Rubinfeld (2008) analisis permintaan dan penawaran adalah instrument dasar yang digunakan dalam ekonomi mikro untuk memahami proses pembentukan harga dan jumlah barang/ jasa di pasar, serta perubahan yang terjadi atas keduanya. 

Konsep ini sangat penting untuk melihat bagaimana kenaikan harga atas suatu barang dalam kondisi normal akan menyebabkan penurunan permintaan di pasar prsaingan sempurna atau respon permintaan yang inelastis sempurna di pasar monopoli.

Menurut Gilarso (2007), istilah permintaan selalu menunjuk pada suatu hubungan tertentu antara jumlah suatu barang yang akan dibeli dan harga barang tersebut. Permintaan adalah jumlah suatu barang yang mau dan mampu dibeli pada berbagai kemungkinan harga, selama jangka waktu tertentu, dengan anggapan hal-hal lain tetap sama/ceteris paribus. 

Sementara itu menurut Hanafie (2010), yang dimaksud dengan penawaran adalah jumlah suatu barang tertentu yang akan dijual pada berbagai kemungkinan harga, dalam jangka waktu tertentu, dalam kondisi ceteris paribus. Penawaran menunjukkan jumlah maksimum barang/jasa yang akan dijual pada berbagai tingkat harga yang menguntungkan penjual untuk menawarkan sejumlah barang/jasa.

Hukum Permintaan dan Penawaran

Dengan menganggap faktor-faktor lain bersifat tetap (ceteris paribus) hukum permintaan menyatakan bahwa, ketika harga suatu barang/jasa mengalami penurunan, maka jumlah permintaan barang/jasa tersebut akan naik, dan sebaliknya ketika harga barang/jasa meningkat, maka jumlah barang/jasa yang diminta akan berkurang.

Sedangkan dari sisi penawaran, hukum penawaran menyatakan hubungan antara harga barang/jasa dan jumlah yang ditawarkan positif. Artinya, jika harga naik, jumlah yang ditawarkan juga naik.

 Demikian juga sebaliknya jika harga turun, jumlah yang ditawarkan juga mengalami penurunan dengan syarat ceteris paribus, yaitu faktor-faktor lain dianggap konstan.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Permintaan dan Penawaran

Menurut Daniel (2004), perubahan pada penawaran bisa terjadi karena adanya pengaruh dari beberapa faktor, diantaranya adalah teknologi, harga input, harga produksi komoditas lain, jumlah produksi, dan harapan produsen. 

Sedangkan permintaan, dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut: harga barang yang bersangkutan, harga barang substitusi atau komplemennya, selera masyarakat, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan.

Subsidi

Menurut Suparmoko (2000), subsidi (transfer) adalah salah satu bentuk pengeluaran pemerintah yang juga diartikan sebagai pajak negatif yang akan menambah pendapatan mereka yang menerima subsidi atau mengalami peningkatan pendapatan riil apabila mereka mengkonsumsi atau membeli barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual yang rendah. 

Subsidi dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu subsidi dalam bentuk uang (cash transfer) dan subsidi dalam bentuk barang atau subsidi innatura (in kind subsidy). Jadi, subsidi merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada produsen dan konsumen suatu bisnis atau sektor ekonomi tertentu atas barang/jasa tertentu. 

Dengan demikian, subsidi merupakan upaya pemerintah melalui penyaluran APBN kepada produsen/ konsumen barang dan jasa dalam rangka pelayanan publik sehingga masyarakat dapat memenuhi hajat hidupnya dengan harga beli yang lebih terjangkau atas barang dan jasa public dimaksud.

Social cost of monopoly

Pasar BBM dan listrik di Indonesia termasuk kategori pasar monopoli ynag dikendalikan oleh negara. Perbedaan penting antara pasar monopoli dan pasar persaingan sempurna adalah bahwa pasar persaingan sempurna semua sumber daya dimanfaatkan secara optimal dan oleh karena itu kesejahteraan sosial juga mencapai titik maksimum, di pasar monopoli yang tidak dikendalikan oleh negara, sumber daya yang digunakan dapat menyebabkan hilangnya kesejahteraan social yang dikenal dengan istilah social cost of monopoly.

Ketika suatu produk diproduksi dan dijual di pasar monopoli, perusahaan monopoli itu memperoleh keuntungan dari harga yang jauh lebih tinggi dari biaya produksinya. Ini mengakibatkan hilangnya kesejahteraan konsumen. 

Untuk mengukur keuntungan atau kerugian konsumen/ produsen, beberapa ekonom menggunakan konsep consumer surplus sebagaimana dijelaskan oleh Pindyck dan Rubinfeld (2008).

Pembahasan

Kebutuhan BBM negara kita mencapai sekitar 1,3 juta barel per hari, sedangkan produksi BBM di dalam negeri hanya sebesar 680 ribu, selebihnya 370 ribu barel per hari dipenuhi dari impor BBM. Sementara itu, harga minyak dunia terus mengalami kenaikan beberapa tahun terakhir.

Selain perubahan nilai tukar rupiah terhadap US$, perubahan harga minyak dunia akan berdampak langsung terhadap impor minyak Indonesia. Dalam kondisi normal (tanpa campur tangan pemerintah), dampak kenaikan harga minyak dunia dapat mendorong harga minyak di dalam negeri dan juga dapat mempengaruhi supply pasokan BBM dan listrik nasional. 

Impor minyak nasional dibeli oleh Pertamina dengan US$, sementara itu sebagian besar pembangkit listrik PLN masih menggunakan BBM.

Kenaikan harga minyak mentah dunia akan menunda atau mengurangi pasokan (input) minyak mentah yang mampu diperoleh oleh produsen BBM di dalam negeri, sehingga pasokan di dalam negeri bisa tergagnggu, kurva supply bergeser ke kiri akibat kenaikan harga. 

Seperti yang tergambar pada grafik GB.2 berikut ini, apabila harga bahan baku naik maka biaya produksi akan naik juga dan mengakibatkan kenaikan harga BBM. 

Produsen menaikkan harga BBM, kemudian akan mengakibatkan berkurangnya permintaan BBM di dalam negeri. Hal ini tidak boleh terjadi, karena BBM merupakan komponen penting atas setiap barang dan jasa yang diproduksi, maka kondisi ini dapat menurunkan konsumsi, menekan produksi, mendorong kenaikan harga-harga barang, serta dapat mengganggu perekonomian dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Sebagaimana diketahui bahwa pasar BBM di Indonesia termasuk pasar monopoli, yang mana tidak banyak produsen dalam negeri yang menghasilkan BBM selain perusahaan negara. 

Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, karena BBM termasuk komoditas yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak sehingga harus dikuasai oleh negara. 

Oleh sebab itu, permintaan BBM di pasar yang monopolistik nyaris bersifat inelastis sempurna. Sifat permintaan BBM yang inelastis meningkatkan risiko besarnya pengaruh komoditas tersebut bagi kesejahteraan rakyat, karena besarnya nett loss of consumer surplus jika suatu saat terjadi shock. 

Pada saat yang sama, Produsen berpotensi akan terlalu leluasa untuk mengendalikan harga untuk mengejar producer surplus yang sangat besar jika tidak dikendalikan oleh Pemerintah, berbeda dengan kondisi di pasar kompetitif.

Mempertimbangkan sifat produk BBM yang inelastis di pasar monopli, maka kebijakan pemerintah memberlakukan kebijakan subsidi untuk mempertahankan/ melindungi kesejahteraan masyarakat (consumer surplus) sekaligus menekan social cost yang timbul di pasar BBM dan listrik sudah sangat tepat. 

Subsidi kepada Pertamina dan PLN diharapakan akan mampu mempertahankan kesejahteraan masyarakat dengan menjaga stabilitas harga BBM dengan menjaga supply energi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 

Pada saat perekonomian telah pulih kembali, dan nilai tukar rupiah terhadap US$, penyesuaian harga BBM nasional juga telah mencapai keseimbangan baru, maka perlu segera mengalihkan subsidi BBM yang sangat besar tersebut ke sektor-sektor yang lebih membutuhkan.

Kesimpulan:

  • Berdasarkan pembahasan permasalahan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal antara lain sebagai berikut:
  • Dalam kondisi normal, dampak kenaikan harga minyak dunia dapat mendorong harga minyak di dalam negeri dan juga dapat mempengaruhi supply pasokan BBM dan listrik nasional.
  • Demikian juga dengan depresiasi nilai tukar rupiah terhadap US$, dapat mempengaruhi harga BBM dan listrik karena impor minyak nasional dibeli oleh Pertamina dengan US$, sementara itu sebagian besar pembangkit listrik PLN masih menggunakan BBM.
  • Pasar BBM dan listrik di ndonesia merupakan pasar monopoly, harga BBM dan listrik ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang. Pemerintah mengintervensi pasar melalui BUMN dengan menggunakan skema subsidi sebagai solusi pengendalian harga.
  • Permintaan BBM dan listrik bersifat inelastis sempurna, yang artinya kedua jenis barang/ jasa tersebut sangat mempengaruhi hajat hidup seluruh masyarakat, sehingga pemerintah perlu melindungi masyarakat.
  • Pemerintah mengambil kebijakan subsidi untuk mempertahankan/ melindungi kesejahteraan masyarakat (consumer surplus) sekaligus menekan social cost yang timbul di pasar BBM dan listrik.

Rekomendasi:

  • Pemerintah bersama swasta harus mulai membangun dan mengumpulkan cadangan BBM nasional (tangki apung/ timbun) dalam jumlah besar, untuk menjamin pasokan BBM dan listrik nasional selama kurun waktu tertentu agar dapat mengantisipasi perubahan harga minyak dunia, sekaligus memperkuat stabilitas perekonomian.
  • Diversifikasi mata uang yang digunakan untuk transaksi impor minyak, untuk mengantisipasi perubahan nilai tukar US$.
  • Mempertimbangkan untuk membuka sebagian pasar BBM dan listrik kepada pihak swasta untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas, serta memaksimalkan consumer surplus.
  • Terus mendorong pengembangan potensi Bahan Bakar Nabati (BBN), batubara, geothermal, panel surya, dan sebagainya sebagai alternative untuk memenuhi pasokan BBM dan listrik nasional.
  • Kebijakan subsidi BBM dan listrik pada saat perekonomian mengalami shock  seperti saat ini sudah sangat tepat. Namun, pada saat perekonomian telah pulih kembali, dan nilai tukar rupiah terhadap US$ juga telah mencapai keseimbangan baru, maka perlu segera mengalihkan subsidi ke sektor-sektor yang lebih membutuhkan.

Daftar Pustaka

  • Danniel, Moehar. 2004. Pengantar Ekonomi Pertanian. Jakarta: Bumi Aksara
  • Farid Wijaya, Teori ekonomi makro, BPFE. UGM, Yogyakarta 1999
  • Gilarso, T. 2003. Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro. Yogyakarta: Kanisius
  • Mankiw , N. Gregory. Principles of Microeconomics. South-Western Pub, 2nd Edition: 2000
  • Pindyck, Robert S.; and Daniel L. Rubinfeld. Microeconomics. Prentice Hall, 8th Edition: 2008
  • Suparmoko, Pengantar Ekonomika Mikro, BPFE Yogyakarta, 2000
  • Sukirno, S, 2011, "Mikroekonomi Teori Pengantar", PT Raja Grafindo Persada, Edisi Ketiga, Cetatakan Ke 26, Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun