Mohon tunggu...
Flavia Amelia
Flavia Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ada Hoax tentang Covid-19 di Desa, Mahasiswa KKN UNDIP Turun Tangan

5 Agustus 2021   10:31 Diperbarui: 5 Agustus 2021   12:01 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Margasari, Kabupaten Tegal -- Penyakit Virus Corona (Covid-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru-baru ini ditemukan. Sebagian besar orang yang tertular Covid-19 akan mengalami gejala ringan hingga sedang dan akan pulih tanpa penanganan khusus. Virus yang menyebabkan Covid-19 terutama ditransmisikan melalui droplet (percikan air liur) yang dihasilakan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau menghembuskan nafas.

Gejala dari Covid-19 yang paling umum adalah demam, batuk, pilek, sakit kepala, rasa tidak nyaman dan nyeri, diare, nyeri tenggorokan, hilangnya indera perasa dan penciuman, diare dan lain-lain. Dan pada gelaja serius hingga mengakibatkan kesulitan bernafas atau sesak nafas, nyeri dada atau rasa tertekan pada dada dan hilangnya kemampuan berbicara atau bergerak. Situasi Covid-19 di Indonesia saat ini yaitu Positif 3.532.567  dan Meninggal 100.636  (Update terakhir 4 Agustus 2021). Dan di Desa Margasari termasuk zona Kuning dikarenakan adanya kasus Corona yang meningkat di Desa Margasari sekitar lebih dari 65 (enam puluh lima) orang yang terjangkit Covid-19 dan sekitar 6 (enam) orang dinyatakan meninggal karena Covid-19.

Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dari itu Mahasiswa Universitas Diponegoro yang sedang melakukan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II tahun 2020/2021, tergerak untuk melakukan Sosialisasi atau penyuluhan mengenai arti penting nya suatu peraturan yaitu dengan cara door to door kepada sepuluh keluarga yang ada di RT 06/01, Desa Margasari, Kabupaten Tegal dengan protokol kesehatan yang ketat.

"bener-bener bermanfaat yaa penjelasannya, soalnya disini masih ada warga yang gak percaya mbak dengan Covid-19." kata Bu Witi warga Desa Margasari.

Dalam pelaksanaannya Mahasiswa mejelaskan mengenai Covid-19 dan Peraturan Bupati Tegal No. 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 yang dimana bertujuan untuk pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerahnya. Selain itu juga menjelaskan di dalam Peraturan ini pemerintah dapat mengantisipasi perkembangan Covid-19 dan memperkuat dalam upaya penanganan akibat Covid-19. Serta di dalam Peraturan Bupati ini dijelaskan mengenai Protokol Pencegahan Covid-19, Sarana Pencegahan Covid-19, Pemantauan, Evaluasi dan Laporan mengenai Covid-19 dan lain-lain. Dari suatu peraturan ini dapat diimplementasikan dengan adanya suatu Pemantauan oleh Gugus Tugas Covid-19, adanya kewajiban setiap sektor kegiatan yang mampu menimbulkan banyak orang harus memiliki tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh, dan adanya penutupan pasar yang dilakukan setiap hari minggu. Dan juga ditambah dengan pemberian Masker dan Hand Sanitizer dan Pamflet mengenai 6M yang ditempel disetiap rumah yang dikunjungi.

"iyaa bener ya mbak, makanya tiap hari minggu pasar ditutup" imbuh Mbak Rini warga RT 06/01 Desa Margasari.

Memberikan Hand Sanitizer dan Masker rumah yang dikunjungi (Dokpri)
Memberikan Hand Sanitizer dan Masker rumah yang dikunjungi (Dokpri)

LINDUNGI DIRI SENDIRI! LINDUNGI SEKITAR! DAN LINDUNGI KELUARGA!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun