Mohon tunggu...
Firly Isna Khoirunisa
Firly Isna Khoirunisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga, Prodi Administrasi Publik, FISIP

Mahasiswi tahun pertama Program Studi Administrasi Publik di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Problem Etika: Fenomena Korupsi pada Birokrasi Indonesia

5 Juli 2022   19:30 Diperbarui: 5 Juli 2022   19:33 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada dasarnya birokrasi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pelayanan publik. Aparat birokrasi berperan sebagai penyelenggara pelayanan publik guna melayani kepentingan masyarakat. Sehingga peran etika birokrasi pelayanan publik adalah penting untuk dapat dijadikan pedoman dan petunjuk. Aparat birokrasi dapat tahu apa yang perlu dilakukan supaya pelayanan publik dapat sesuai dengan etika. Pelayanan yang mengedepankan etika akan lebih diterima masyarakat karena memenuhi kriteria yang dibutuhkan oleh masyarakat. Di Indonesia dari sisi etika birokrasi telah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 9 Tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku.

Namun kenyataannya masyarakat Indonesia kebanyakan menilai dan memandang bahwa birokrasi adalah proses panjang dan berbelit, sehingga dianggap kurang memuaskan. Dikutip dari Jurnal Administrasi Publik, salah satu tantangan besar bagi birokrasi di Indonesia adalah pelaksanaan kegiatan birokrasi yang efektif dan efisien. Sebab selama ini kondisi birokrasi Indonesia identik dengan kinerja berbelit-belit, tidak memiliki standar pelayanan yang jelas/pasti, tidak kreatif, struktur yang gemuk dan penuh dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Tak jarang terdapat beberapa pelanggaran birokrasi dan mal-administrasi. Dilansir dari media Tempo, terdapat beberapa kasus maladministrasi yang belakangan ini dilaporkan oleh ombudsman. Diantaranya maladministrasi karantina Covid-19 oleh RS, maladministrasi tata kelola pupuk bersubsidi dan maladministrasi KPK terkait TWK pegawainya.

Terlepas dari masalah-masalah diatas, masalah terpenting dan dinyatakan urgent saat ini adalah korupsi. Berdasarkan media Kompas, terdapat beberapa kasus korupsi yang melibatkan aparat pemangku pelayanan publik. Berikut beberapa kasus tersebut yang terjadi belakangan ini, kasus korupsi dirjen pajak, korupsi minyak goreng Wisnu Wardhana dan beberapa kasus korupsi pejabat seperti bupati, gubernur, walikota dsb yang tertangkap OTT KPK.

Rekomendasi:

Di indonesia belum ada kode etik yang dapat dijadikan acuan oleh seluruh aparat birokrasi dalam menjalankan pelayanan publik. Peraturan Kemenpan RB Nomor 9 Tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku yang telah tertulis di atas sebenarnya ditujukan untuk pegawai kementerian bukan aparat birokrasi secara umum. Sehingga pemerintah perlu membuat kode etik secara tertulis beserta sanksinya agar jelas dan pasti untuk dapat dilaksanakan. Meski pada dasarnya setiap individu seharusnya memiliki etika dalam berperilaku, namun untuk menekan dampak negatif berupa peningkatan kasus korupsi di Indonesia maka kode etik ini memang perlu.

Ada tiga cara untuk dapat menangkal kasus korupsi di Indonesia berdasarkan Wahyudi Kumorotomo dalam bukunya Etika Administrasi Negara. Pertama, cara sistematik-struktural yakni mendayagunakan suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat bersamaan dengan membenahi birokrasi. Kedua, abolisionistik yaitu dengan cara preventif mengkaji permasalahan yang dihadapi masyarakat yang terkait dengan fenomena korupsi. Ketiga, cara moralistik yaitu mengarah pada faktor moral dengan cara pembinaan mental dan moral, penyuluhan maupun pendidikan.

Referensi

Ahmad B. (2008). "Kondisi Birokrasi di Indonesia dalam Hubungannya dengan Pelayanan Publik." Jurnal Administrasi Publik.

Kumorotomo W. (1992) “Etika Administrasi Negara” Jakarta: Rajawali Pers.

Permen Menpan RB. (2017). “Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun