Mohon tunggu...
Sigit Santoso
Sigit Santoso Mohon Tunggu... Administrasi - Peduli bangsa itu wajib

fair play, suka belajar dan berbagi pengalaman http://fixshine.wordpress.com https://www.facebook.com/coretansigit/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Natal bagi Muslim Indonesia, Yang Haram Ucapan Selamat atau Ritualnya?

21 Desember 2019   22:26 Diperbarui: 24 Desember 2019   09:45 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ucapan Selamat Natal Grand Syekh Al Azhar ke Paus Fransiskus sumber azhar.eg

"Ucapan Natal itu kan perayaan lahirnya anak Tuhan, karena itu masuk wilayah akidah. Ketika kita mengucapkan selamat kepada peringatan itu, sama saja kita memberi selamat atas lahirnya putra Tuhan," begitu himbauan MUI Jawa Timur yang disampaikan Sekretaris MUI Jatim, Mochammad Yunus.

Sah-sah saja sih, karena sifatnya hanya himbauan. Apalagi di iklim demokrasi pandangan berbeda berseliweran itu biasa saja. Namun yang menarik, menghimbau umat Islam tapi memberi perkecualian pada Wapres ? Karena pertimbangan pemimpin negara ? Atau menunjuk pejabat seiman yang ditunjuk. 

Nada-nada ambiguitas memang terasa disini. Namun sebagai pembanding kisah Buya Hamka menyikapi perayaan Natal bisa digunakan untuk menambah wawasan. Seperti diungkapkan cucunya Naila Fauzia dan Irfan Hamka di berbagai media bahwa nama Buya Hamka sering di catut pernah mengeluarkan fatwa larangan mengucapkan selamat Natal.

Buya Hamka sebagai Ketua MUI pusat di awal tahun di era 70-80an memang termasyhur namanya apalagi setelah mengundurkan diri setelah berseberangan dengan Menag yang berlatar belakang jenderal militer Alamsjah Ratu Prawiranegara. 

Buya Hamka, selaku ketua MUI mengeluarkan fatwa tentang perayaan Natal Bersama yang dikeluarkan MUI pada 7 Maret 1981, bunyinya 

"..Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan umat Islam tak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal. Mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram...."

Yang haram mengikuti upacara Natal.

Kembali dinukilkan dalam bukunya
(Buya Hamka, 2002, Dari Hati ke Hati Tentang:Agama,Sosial-Budaya, Politik)

"Dalam sambutan peringatan hari lebaran natal itu, Kepala Jawatan atau Menteri, atau Jenderal menyampaikan demi kesaktian Pancasila yang wajib kita amalkan dan amankan dalam lebaran natal ini, kita menanamkan dalam hati kita sedalam-dalamnya tentang arti toleransi. Dan diaturlah acara mula-mula membaca Al-Qur'an oleh seorang pegawai yang pandai mengaji.

Kemudian diiringi oleh seorang pendeta atau Pastor yang sengaja diundang, dengan membacakan ayat-ayat injil, terutama yang berkenaan dengan kelahiran 'Tuhan' Yesus. Yesus Kristus Juru Selamat Dunia, Anak Alah yang Tunggal, tetapi dia sendiri adalah Alah Bapak juga, menjelma ke dalam tubuh Santa Maria yang suci, untuk kemudian lahir sebagai manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun