Mohon tunggu...
Sigit Santoso
Sigit Santoso Mohon Tunggu... Administrasi - Peduli bangsa itu wajib

fair play, suka belajar dan berbagi pengalaman http://fixshine.wordpress.com https://www.facebook.com/coretansigit/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penyederhanaan Birokrasi, Solusi untuk Masalah Sampah DKI ke Bekasi

21 Oktober 2018   10:11 Diperbarui: 21 Oktober 2018   10:40 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Truk-truk pengangkut sampah DKI ke Bekasi (gambar dari Tribunnews)

Bantar Gebang adalah vital. Karena disitulah penampungan akhir berton-ton sampah dari DKI. Uniknya Bantar Gebang sendiri tidak di wilayah DKI. Bekasi sebagai kota pengampunya malah justru berada di wilayah Jawa Barat.

DKI bergembira karena bersih sampah, Bantar Gebang  tak bisa senyum kalau hanya jadi tempat pembuangan. Kompensasi adalah mutlak. Dan, yang dipersoalkan bupati Bekasi kali ini adalah dana Hibah pengelolaan sampah itu sendiri.

Menurut pengalokasian pemprov DKI sekitar 18 ribu kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar TPST Bantar Gebang memang mempunyai hak untuk mendapat uang kompensasi. Namun apa daya meski Gubernur Anies menegaskan sudah membayar. Namun wali kota Bekasi Rachmat Effendi (Kang Pepen) tetap merasa belum terbayarkan. Jangankan lunas bahkan untuk komunikasi saja harus melewati 7 lapis langit sindirnya.

Namun Gubernur Anies juga tak sendirian, Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Syarif membelanya "...Sudah dicairkan Rp 194 M bantuan keuangan pada Mei 2018 diterima Plt Wali kota Bekasi Ruddy Gandakusumah,...."

Sayangnya, kemarin Bekasi berduka karena mantan Plt Walikota Bekasi itu justru meninggal dunia.

Dulunya memang ada masalah karena persyaratan pengajuan pencairannya dari pemkot Bekasi ke pemprov DKI. Salah satunya karena data sah latar belakang  Pj Wali Kota Bekasi itu sendiri berikut pakta integritasnya. Tapi tunggu dulu, jika pemprov DKI mengaku sudah membayar di bulan Mei 2018, itu sebenarnya membayar tri wulan pertama yang terlambat. Dan bahkan setelah wagub Sandi meminta kerjasamanya pemkot Bekasi juga yang turun tangan "menalangi" dana kompensasi yang terlambat itu. Dana kompensasi Rp 200.000/bulan yang seharusnya dibayar tiap 3 bulanan.

Ruwetnya, karena masing-masing ngotot pengajuannya beda tahun. Dari walikota Bekasi, Kang Pepen sebagai walikota yang menjabat saat ini menyatakan ,"..."Saya luruskan mengenai dana hibah, yang disampaikan gubernur itu sudah dibayar, itu tahun 2017. Tahun 2018 kita tidak dipenuhi. Yang disampaikan (Pak Anies) sekarang Rp 180 miliar (Rp 194 miliar) itu adalah anggaran tahun 2017. Yang 2018, setelah gubernur diangkat belum ada. Nah sekarang sudah mau masuk 2019, masa dua tahun kontrak kita dilalaikan," 

Sedang Gubernur Anies mengcounter ,"..Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu, sehingga kewajiban kita Alhamdulillah tertunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan bulan per Mei nilainya Rp 194 miliar dan untuk 2019 kewajiban Rp 141 miliar,"

Nah jumlahnya sama, tapi yang diakui pencatatannya beda. Jangan-jangan hanya masalah birokrasi pengajuan yang bertumpuk-tumpuk, lalu ada kelalaian teknis. Seperti kecerobohan truk-truk pengangkut sampah yang tidak menggunakan compactor. Jadi sampah-sampah sering berceceran di jalan dan menyebarkan bau tak sedap.

Bagaimanapun juga kedua pemangku jabatan harus bertemu. Kemudian, mensinkronkan data lalu menunaikan kewajiban. Tidak ada yang rugi kalau keduanya nanti tidak merasa benar sendiri. Karena bukan soal menang atau kalah tapi soal pemenuhan hak mereka warga Bantar Gebang yang terdampak langsung oleh sampah dari ibu kota.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun