Mohon tunggu...
fivi erviyanti
fivi erviyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota 19 Universitas Jember

191910501051- S1 PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemanfaatan Skema Public Private Partnership Pemda Bandung

12 Mei 2020   16:29 Diperbarui: 12 Mei 2020   16:31 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak terasa sudah lebih dari dua dasawarsa terhitung sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal pada 1 januari 2001 di Indonesia. Lalu, apakah pelaksanaannya sendiri sudah berjalan sesuai harapan awal pelaksanaan desentralisasi? Nyatanya, implemetasi desentralisasi fiskal dalam otonomi daerah masih luput dan belum optimal. Memang, dalam dokumen Laporan Tahunan Kementerian Keuangan(2018) ada jumlah peningkatan persentase pada perencanaan alokasi Trasnfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang menandai penguatan desentralisasi fiskal. 

Namun di sisi lain menunjukkan bahwa daerah semakin bergantung pada pemerintah yang levelnya lebih tinggi untuk mendapatkan sumber-sumber keuangan. Dalam laporan tersebut dapat dilihat bahwa masih 74% anggaran pemerintah daerah yang bergantung pada dana pusat. Ketergantungan APBD terhadap transfer Transfer Keuangan Dana Daerah sebesar 80,1%. Sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 12,87%. Hal ini seakan daerah menunggu suntikan dana dari pemerintah di atasnya. Sementara itu agar pembangunan daerahnya dapat berjalan terutama di bidang infrastruktur dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Dalam rangka mengatasi masalah penyediaan dana infrastruktur, tidak ada salahnya suatu daerah untuk menggunakan salah satu skema non-anggaran pemerintah seperti PPP. PPP (Public Private Partnership) di Indonesia lebih dikenal dengan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). 

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur disebutkan bahwa KPBU adalah suatu bentuk kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah/ BUMN/ BUMD yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian resiko diantara para pihak.

Dasar hukum yang mengatur terntang PPP atau KPBU ada banyak, diantaranya diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015, PerMenBappenas Nomor 4 Tahun 2015, PerLKPP Nomor 19 tahun 2015, PMK Nomor 260/2016, serta PERMENDAGRI Nomor 96/2016. Dengan adanya opsi kerjasama ini diharapkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan percepatan yang mampu menutupi kebutuhan infrastruktur. 

Skema ini merupakan salah satu pola yang dapat mecukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutkan melalui pengerahan dana swasta. Hal ini tentu selain dapat meringankan beban APBD yang terbatas, juga menciptakan iklim investasi yang mendorong partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan mendorong prinsip pakai-bayar oleh pengguna, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna. Yang terakhir yaitu skema ini memberikan kepastian Badan Usaha melalui pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.

Disini perlu diketahui bahwa yang termasuk dalam Badan Usaha yang dimaksud ialah Sektor Swasta, BUMN, BUMD, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Hukum Asing, atau koperasi. PPP bukan merupakan pengalihan kewajiban pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat, melainkan merupakan skema pembiayaan lain dalam merancang, membangun, dan mengoperasikan proyek-proyek infrastruktur kepada swasta. Skema PPP merupakan investasi swasta bukan sumbangan gratis kepada pemerintah dalam penyediaan publik, bukan merupakan pinjaman (utang) pemerintah kepada swasta, juga bukan privatisasi barang publik.

Bentuk kerjasama PPP dapat ditujukan untuk infrastruktur ekonomi maupun infrastruktur sosial. Secara lebih jelas jenis infrastruktur publik yang biasanya dapat dikerjasamakan antara lain yaitu sarana transportasi, jalan, air minum, pengelolaan air limbah terpusat, pengelolaan air limbah setempat, persampahan, air minum, sumberdaya air dan irigasi, telekomunikasi dan informasi, energi, konservasi energi, ekonomi perkotaan, kawasan tertentu, pariwisata, pendidikan dan litbang, olahraga, kesenian dan budaya, kesehatan, permasyarakatan, dan perumahan rakyat.

Jika menengok dari perimbangan alokasi APBD antara belanja publik dan belanja pegawainya, contoh daerah yang memiliki kemampuan finansial yang relatif baik di Indonesia ialah Kota Bandung. Proporsi belanja publik sebesar 55% menunjukkan bahwa pemda bandung mampu mengutamakan kepentingan publik. Dengan luas wilayah yang sempit dan jumlah penduduk sekitar 3,2 juta jiwa, pemda kota Bandung mempunyai tantangan yang spesifik dalam pembangunannya. Tentu saja dalam prosesnya pun pemda Bandung tidak lepas dari masalah keterbatasan APBD. Anggaran yang ada belum cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan pembangunan, terutama infrastrukturnya.

RPJMD Kota Bandung tahun 2019-2023 menunjukkan bahwa kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bandung masih rendah di bawah kebutuhan. Oleh karena itu seiring dengan perkembangan proses bisnis, Kota Bandung mempertimbangkan alternatif pendanaan lain, diantaranya yaitu dengan skema Public Private Partnership (PPP) sebagai salah satu konsep pemanfaatan aset yang menguntungkan. Dalam PPP bentuk perjanjian terjalin antara pemerintah sebagai sektor publik dengan pihak swasta sebagai sektor privat. 

Perjanjian yang mengikat tersebut dibagi menjadi beberapa bentuk tergantung kotrak dan pembagian resiko untuk mengadakan sarana pelayanan publik. Pemerintah Bandung menggunakan PPP untuk meringankan beban APBD atas kebutuhan pendanaan infrastruktur sesuai dengan kondisi di Kota Bandung. Hal ini sejalan dengan tujuan strategis manajemen kota untuk memastikan keseimbangan sumber daya yang langka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun