Mohon tunggu...
Fitry Bhetania
Fitry Bhetania Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan featured

Kenyataan Pahit di Balik Indahnya Pernikahan Dini

3 September 2017   10:05 Diperbarui: 16 April 2018   20:55 3813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pernikahan dini. (sumber: kompas.com)

Angka kejadian pernikahan dini masih banyak terjadi di Indonesia. Pada usia yang seharusnya seorang anak dapat menikmati masa remajanya, mereka yang menikah pada usia dini harus mengemban tanggung jawab yang besar dalam menjadi orangtua bagi anak-anaknya. Masa dimana seorang anak masih menuntut ilmu di sekolah dan mengembangkan minat dan bakat harus diganti dengan urusan rumah tangga yang tidak sesuai dengan usia mereka. Pernikahan dini di Indonesia didukung oleh berbagai faktor seperti: ekonomi, sosial, budaya, politik dan lainnya.

Kenyataan di masyarakat, banyak yang tergiur untuk menikah dini. Setelah menikah, beban orangtua dalam menafkahi anak dapat lepas, karena anak sudah berkeluarga. Banyak juga yang berfikir untuk menikahkan anak dalam usia dini untuk menghindari dosa zina. Kehidupan indah setelah pernikahan menjadi salah satu alasan utama anak mau dinikahkan pada usia dini. Namun, kenyataanya tidak seindah yang dibayangkan. Banyak masalah-masalah yang terjadi pada pernikahan usia dini.

Hambatan ekonomi merupakan salah satu alasan terbesar terjadinya pernikahan dini di Indonesia. Himpitan ekonomi dan banyaknya anak yang harus dinafkahi mendorong orangtua menikahkan anaknya agar segera lepas dari tanggungan orangtua. Banyak juga keluarga yang menikahkan anaknya demi mendapatkan status ekonomi yang lebih baik. Angka kemiskinan yang tinggi di Indonesia juga mempengaruhi pengetahuan dan gaya hidup masyarakat. Hubungan sosial dalam masyarakat yang memiliki pendapatan rendah akan mempengaruhi perilaku masyarakat lainnya. Akhirnya, "ide" pernikahan dini yang dilakukan oleh satu keluarga kepada anaknya akan mendorong keluarga lain melakukan hal yang sama.

Kepribadian dan dukungan akan pernikahan dini di tengah masyarakat didukung oleh kebudayaan masyarakat itu sendiri. Praktik pernikahan dini pada masyarakat ini masih dianggap lazim karena sudah dilakukan sebagai tradisi yang turun temurun. Seperti kebudayaan yang ada di daerah Jawa, dimana seorang anak perempuan dianggap perawan tua bila belum menikah pada usia 20 tahun. Kepercayaan ini mendorong terjadinya pernikahan dini di tengah masyarakat. 

Selain itu, ada pula kepercayaan lain di daerah Sulawesi Selatan, dimana tanggal pernikahan harus segera ditentukan setelah seorang anak mengalami akil balig. Ibu dari anak perempuan akan mencarikan pria untuk dinikahkan dengan anaknya. Perbedaan pemahaman dan kebudayaan antarsuku akan pernikahan ini menjadi salah satu faktor yang sulit untuk diubah karena kebudayaan ini sudah dihidupi secara turun temurun.

Selain kebudayaan, praktik pernikahan dini juga masih didukung oleh hukum dan perundang-undangan Indonesia. Pada Pasal 1 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa: anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sedangkan pada pasal 7 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa: perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Bila dilihat dari pasal 1 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002, pasal 7 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tampak mendukung pernikahan usia anak di Indonesia. Sangat disayangkan, adanya perbedaan batas usia ini menimbulkan maraknya kejadian pernikahan dini pada anak di Indonesia.

Pengetahuan masyarakat yang terbatas akan kesehatan reproduksi juga berkontribusi dalam mendukung maraknya kejadian ini di Indonesia. Secara biologis, anak usia remaja belum siap berhubungan seksual dan mengandung, karena organ reproduksi yang masih mengalami perkembangan. Kehamilan usia dini juga akan meningkatkan risiko tekanan darah tinggi pada ibu, bayi dengan berat badan lahir rendah dan berisiko mengalami gangguan jantung dan pembuluh darah pada anak yang dilahirkannya. Pernikahan dini juga meningkatkan risiko kanker serviks pada ibu karena usia yang terlalu dini dalam berhubungan seksual.

Secara psikologis, anak usia remaja masih dalam masa yang labil dan masih dalam masa menemukan jati diri. Anak usia remaja masih bertindak dengan perasaan bukan dengan pertimbangan akal. Pada kondisi ini, seharusnya anak masih mendapat bimbingan dalam belajar mengambil keputusan. Kondisi psikologis yang labil ini pula berkontribusi dalam terjadinya perkelahian dalam rumah tangga dan berujung kekerasan dalam rumah tangga. Kondisi ini pula yang pada akhirnya menyebabkan perceraian pada rumah tangga.

Pernikahan usia dini juga menyebabkan seorang anak harus mengalami putus pendidikan. Pendidikan orangtua akan mempengaruhi pendidikan anaknya kelak, bila orangtua memiliki pendidikan yang rendah, maka kelak anak juga akan dipengaruhi oleh pola pikir orangtua dalam melihat penting tidaknya suatu pendidikan. Pendidikan orang tua juga akan mempengaruhi pola asuh orangtua terhadap anak. Semakin baik pendidikan orangtua, maka semakin baik pula pola asuh orantua terhadap anak. Maka dengan pernikahan dini, generasi berikutnya juga akan rentan mendapatkan masalah pola asuh.

Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa banyak masalah yang dapat terjadi akibat pernikahan dini, mulai dari kesehatan ibu, kesejahteraan keluarga, dan masa depan anak. Untuk itu, perlu dilakukan kolaborasi dalam menolak terjadinya pernikahan dini di Indonesia, mulai dari pemerintah, pemuka agama, dan organisasi terkecil masyarakat yaitu keluarga.  Diharapkan pula undang-undang mengenai usia pernikahan dapat diubah untuk menghindari legalitas pernikahan usia dini di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun