Mohon tunggu...
Fitriyani
Fitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Assalamualaikum, Hallo nama saya fitriyani mahasiswi ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Membayar Pajak

28 Juli 2021   08:10 Diperbarui: 28 Juli 2021   08:30 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemajuan dan perkembangan negara ini tak lepas dari kesadaran warganya dalam membayar pajak, apabila kesadaran bernegara kurang maka masyarakat kurang dapat mengenal dan menikmati pentingnya berbangsa dan bertanah air, berbahasa nasional, menikmati keamanan dan ketertiban, memiliki dan menikmati kebudayaan nasional dan pada akhirnya apabila kesadaran bernegara kurang maka rasa memiliki dan menikmati manfaat pengeluaran pemerintah juga kurang sehingga kesadaran membayar pajak juga berkurang.

Pajak diperlukan sebagai solusi bagi keterbatasan dana pembangunan dari sebuah pemerintahan yang tujuan utamanya adalah menyejahterakan masyarakat. Di samping itu, pajak pada hakikatnya merupakan suatu bentuk penggalangan dana yang bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja sama, gotong royong, membangkitkan kesadaran atas kehidupan bersama untuk saling tolong, peduli kepada orang lain. wajib pajak diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kegotong royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan,membayar,melaporkan sendiri pajak yang terutang, sehingga diharapkan akan tercipta unsur keadilan dan kebenaran mengingat bahwa wajib pajak sendirilah yang sebenarnya mengetahui besarnya pajak yang terutang. Pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan adalah cara wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan yang telah ada.

Wajib pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan secara jelas cenderung akan menjadi wajib pajak yang tidak taat. Jelas bahwa semakin paham wajib pajak terhadap peraturan perpajakan,maka semakin paham pula wajib pajak terhadap sanksi yang akan diterima bila melalaikan kewajiban perpajakan mereka.

Artikel ini untuk memenuhi tugas Pancasila dari dosen pengampu bapak Ilham Hudi, S.Pd., M.Pd

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun