Mohon tunggu...
Fitri Riyanto
Fitri Riyanto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Prinsip-prinsip Akad di Lembaga Keuangan Syariah

13 Januari 2018   14:47 Diperbarui: 13 Januari 2018   15:33 4855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tempat dan syarat perjanjian dibuat untuk kebaikan, seyogyanya harus disebutkan dengan jelas

Dari segi tujuan dan objek akad

Disebutkan secara jelas tujuan dari dibuatnya akad tersebut, misalnya jual beli, sewa-menyewa, bagi hasil dan seterusnya yang telah dijelaskan oleh ajaran Islam.

Sekalipun diberikan kebebasan dalam menentukan objek akad, namun jangan sampai menentukan suatu objek yang dilarang oleh ketentuan hukum Islam atau urfr(kebiasaan/kepatutan) yang sejalan dengan ajaran Islam\

Dengan kata lain, objek akad harus halal dan thayyib.

Adanya Kesepakatan dalam hal yang berkaitan

Waktu perjanjian; baik bermula atau berakhirnya perjanjian, jangka waktu angsuran dan berakhirnya harus diketahui dan disepakati sejak awal akad oleh bank dan nasabah. Tidak boleh berubah ditengah atau ujung perjalanan pelaksanaan kesepakatan, kecuali hal itu disepakati oleh kedua belah pihak.

Jumlah dana,  dana yang dibutuhkan, nisbahatau margin yang disepakati, biaya-biaya yang diperlukan dalam hal-hal emergencyyang memerlukan biaya-biaya lain.

Mekanisme kerja; disepakati sejauh mana kebolehan melakukan operasional pengawasan dan penilaian terhadap suatu usaha (khususnya pembiayaan mudharabahdan musyarakah).

Jaminan; bagaimana kedudukan jaminan, seberapa besar jumlah dan kegunaan jaminan tersebut serta hal-hal lain yang berkaitan dengannya.

Penyelesaian; bila terjadi penyelesaian atau tidak adanya kesesuaian antara 2 (dua) belah pihak. Bagaimana cara penyelesaian yang disepakati, tahapan-tahapan apa yang harus dilalui seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun