Mohon tunggu...
Fitri Riyanto
Fitri Riyanto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Prinsip-prinsip Akad di Lembaga Keuangan Syariah

13 Januari 2018   14:47 Diperbarui: 13 Januari 2018   15:33 4855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Persetujuan pernyataan setuju dari pihak kedua untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji yang dinyatakan oleh pihak pertama. Perjanjian tersebut harus sesuai dengan janji pihak pertama.

Tujuan akad merupakan pilar terbangunnya sebuah akad, sehingga dengan adanya akad yang dilakukan tujuan tersebut tercapai. Oleh karena itu, tujuan merupakan hal yang penting karena ini akan berpengaruh terhadap implikasi tertentu. Tujuan akad akan berbeda untuk masing-masing akan yang berbeda. 

Untuk akad jual beli, tujuan akadnya adalah pindahnya kepemilikan barang kepada pembeli dengan adanya penyerahan harga jual. Dalam akad ijarah(sewa-menyewa), tujuannya adalah pemindahan kepemilikan nilai manfaat barang dengan adanya upah sewa. Motifyang dimiliki oleh seorang tidak berpengaruh terhadap bangunan akad. 

Akad akan tetap sah sepanjang motif yang bertentangan dengan syara' tidak diungkapkan secara verbal dalam prosesi akad. Misalnya, seseorang menyewa sebuah gedung atau rumah, akad sewa tetap sah dan penyewa berhak untuk memiliki nilai manfaat sewa serta berkewajiban untuk membayar upah. Walaupun mungkin, ia memiliki motif akan menggunakan gedung atau rumah tersebut untuk memproduksi narkoba.

Dengan demikian, motif dengan tujuan sangatlah berbeda karena motif tidak bisa membatalkan akad. Kalau melihat contoh di atas, maka secara dzahir akad tersebut tetap sah tanpa melihat yang tidak sesuai dengan syara'. Motif seperti ini dihukumi makruh tahrim karena adanya motif yang tidak sesuai dengan syara'. 

Dari penjelasan mengenai rukun dan syarat akad di atas. Maka bisa dipahami bahwa rukun dan syarat akad merupakan unsur yang penting dalam pembentukan sebuah akad. 

Oleh karena itu, ulama merumuskan hal tersebut dalam rangka untuk mempermudah pihak yang akad dalam menyelesaikan perselisihan yang akan muncul dikemudian hari.

Menurut Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, sebagaimana yang dikutip oleh Dr. Hirsanuddin, penerapan prinsip-prinsip pembuatan akad syariah di perbankan syariah sebagai berikut:[8]

Dari segi subjek hukum atau para pihak yang membuat perjanjian

Para pihak harus cakap melakukan perbuatan hukum, artinya orang dewasa dan bukan mereka yang secara hukum berada di bawah pengampun atau perwalian. Seseorang yang belum dewasa atau berada dibawah perwalian, di dalam melakukan perjanjian wajib diwakili oleh wakil atau pengampunya.

Identitas para pihak dan kedudukannya masing-masing pihak dalam perjanjian harus jelas, apakah bertindak untuk dirinya sendiri atau mewakili sebuah badan hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun