Mohon tunggu...
fitri puspita sari
fitri puspita sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   20:33 Diperbarui: 5 Desember 2022   20:45 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Fitri Puspita Sari 202111033.

Review Artikel berjudul "Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" penulis Muhammad Julianto, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Pernikahan merupakan ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia. Perkawinan umumnya dilakukan oleh orang dewasa. Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Pernikahan dini sendiri masih menjadi fenomena yang hidup di masyarakat Indonesia, terutama di perdesaan. Banyak faktor yang menyebabkan pernikahan dini ini terjadi antara lain faktor ekonomi, faktor sosial dan budaya, namun banyak juga yang mengaitkan masalah pernikahan dini dengann agama. 

Sebagai contoh, angka pernikahan dini di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011 terbilang tinggi. Selama 2011 tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi. Kebanyakan pemohon tersebut masih berstatus pelajar sekolah menengah atas akan melangsungkan pernikahan. 

Padahal untuk membentuk suatu pernikahan, pasangan suami itri memerlukan kesiapan moral dan materi, serta harus cukup dewasa, sehat jasmani dan rohani dan sudah mampu mencari nafkah. Perkawinan pada umur yang masih muda akanbanyak mengundang masalah yang tidak diharapkan. Salah satunya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), rentan mengalami perceraian.

 Tidak jarang pasangan yang mengalami keruntuhan dalam rumah tangganya karena pernikahan dini. Pernikahan dini sering terjadi dan dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari pergaulan bebas, dan ada juga yang melakukannya karena terpaksa dan karena terjadi insiden hamil diluar nikah. serta secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangat berisiko. 

Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan terlalu muda adalah kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia. Kebanyakan menimpa anak-anak sekolah Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Pelaku rata-rata teman dan pacarnya. 

Dalam Islam, tidak ada batasan seseorang menikah kapan. Tentunya setelah orang tersebut baliqh, mampu bekerja, dan berkecukupan bisa untuk menjalankan pernikahan atau melaksanakan tanggung jawab dalam keluarga. Di Indonesia sendiri, hasil Sensus Penduduk tahun 2010 menunjukkan, 1 dari 4 orang penduduk Indonesia adalah kaum muda berusia 10-24 tahun. Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2013 ini jumlah pemuda mencapai 62,6 juta orang. Itu artinya, rata-rata jumlah pemuda 25 persen dari proporsi jumlah penduduk secara keseluruhan. 

Setiap hari, 20 ribu perempuan berusia di bawah 18 tahun melahirkan di negara-negara berkembang. remaja baru setiap tahunnya. Jika hal ini dibiarkan, tahun 2030 jumlah kelahiran dari ibu berusia di bawah 15 tahun akan meningkat menjadi 3 juta per tahun. 

Pernikahan terlalu muda berisiko tinggi bagi perempuan. Batasan usia pernikahan bagi perempuan di dalam hukum negara kita yang masih simpang siur. UU Perkawinan menyebutkan batasan minimal 16 tahun. fenomena menikah dini dengan tingginya angka kematian ibu akibat persalinan di Tanah Air. Saat ini rata-rata angka kematian ibu melahirkan di negeri kita cukup tinggi, yaitu 228 kematian per 100 ribu kelahiran hidup. "Kalau rata-rata itu dikalkulasikan, rata-rata setiap satu jam terdapat dua kasus kematian ibu. Jika diakumulasikan dalam setahun mencapai 17.520 kasus. 

Yang berbahaya, kini muncul fenomena tingkat kelahiran di kalangan remaja usia 15-19 tahun malah semakin meningkat. Jika pada 2011 rata-rata remaja usia 15-19 tahun adalah 35 kelahiran per 1.000 perempuan, maka pada 2012 meningkat jadi 48 per 1.000 perempuan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun