Pengusaha atau perusahan yang memberikan hak cuti haid berarti berupaya melindungi ekspolitasi perempuan, karena pada prinsipnya secara riil perempuan haid merasakan nyeri, pusing, lemas serta kondisi psikologsinya labil, bahkan tenaganya berkurang. Pemberian cuti haid menjadikan perempuan dapat kesempatan istirahat untuk pemulihan stamina dan mampu menghindarkan dari bahaya dan keburukan yang sesuai dengan tujuan Maqasid al Syariah masalahah mursalah.Â
Kondisi kehidupan laki-laki dan perempuan dalam kenyataanya berbeda, baik berhubungan dengan potensi, kemampuan, kondisi psikologis maupun biologis, karakter dan sifat, serta peran yang dijalankan dalam masyarakat menunjukkan peran gender yang berbeda, sehingga dibutuhkan perhatian dan perlakuannya. Analisis gender dengan menggunakan tolok ukur analisis, peran partisipasi, kontrol dan manfaat bagi perempuan sangat tepat dalam mengimplentasikan kebijakan dan regulasi yang baik.Â
Sehingga pengakuan, perlindungan, penghormatan hak-hak cuti perempuan haid dapat terlaksana dengan baik, sehingga keadilan dan persamaan menjadi kenyataan. Menggunakan analisis gender dalam mengambil keputusan berarti mengakui perbedaan kondisi pria dan Wanita, baik yang berhubungan kemampuan karakter, sifat, fungsi biologisnya maupun peran yang disematkan masyarakat padanya (yakni yang disebut sifat dan peran gender).
Kekuatan dari artikel ini sangat mendetail dan jelas dalam memberikan penjelasan mengenai Hak Cuti Haid Tenaga Kerja Perspektif Malaah Al-Mursalah dan Gender di PT inti sukses garmindo. Dan juga memberikan landasan-landasan hukum bagi hak-hak pekerja dalam mendapatkan haknya. Dengan itu memudahkan bagi pembaca yang akan mebuat ulasan mengenai artikel ini.