Mohon tunggu...
Fitriana Fajar Wati
Fitriana Fajar Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Cuti Haid Tenaga Kerja Perspektif Maslahah Al'Mursalah dan Gender di PT Inti Sukses Garmindo

5 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 5 Desember 2022   14:06 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Cuti Haid Tenaga Kerja Perspektif Malaah Al-Mursalah dan Gender

Saya Fitriana Fajar Wati 202111035 mahasiswi dari rodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Berdasarkan artikel yang ditulis oleh Devi Andrianti dan Muhammad Julianto yang berjudul Hak Cuti Haid Tenaga Kerja Perspektif Malaah AlMursalah dan Gender di PT. Inti Sukses Garmindo.

Berdasarkan artikel yang saya ulas tersebut penulis akan menjelaskan mengenai hak cuti haid sebagaimana dalam Pasal 81 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT. Inti Sukses Garmindo. Dengan mengumpulkan data menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara para responden personalia dan pekerja perempuan. 

Dilihat dari hasil Penelitian penulis menemukan bahwa hak cuti haid tercantum dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dilaksanakan oleh PT. Inti Sukses Garmindo, namun diganti dengan uang atau diuangkan. 

Pemberian bonus untuk mengganti cuti haid sebesar Rp 89.195,- yang akan diterimakan setiap bulan kepada karyawan perempuan. Pelaksaaan hak cuti haid sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditinjau Malaah Al-Mursalah maka termasuk upaya menjaga jiwa. 

Jika dianalisis dengan analisis gender APKM (akses, partisipasi, kontrol, manfaat) pemberian hak cuti dapat melindungi eksploitasi perempuan karena pada dasarnya perempuan haid seringkali merasa lemas, pusing dan nyeri di perut. Hak cuti haid memberi kesempatan istirahat kepada pekerja perempuan yang dapat menghindari bahaya.

Pekerja atau tenaga kerja perempuan merupakan seorang perempuan yang mampu menjalankan kegiatan atau pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja dalam rangka menghasilkan barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri maupun kebutuhan masyarakat. Komposisi karyawan perempuan di Indonesia terus bertambah. Potensi perempuan tidak ada bedanya dengan tenaga kerja laki-laki. 

Potensi dan kemampuannya dalam melakukan berbagai kegiatan dan tugas seiring dengan skill dan pendidikan yang dimiliki. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diterapkan di Perusahaan Terbatas (PT.) Inti Sukses Garmindo sejak tahun 2009 yang mengakomodir hak cuti haid. Pada mulanya penerapan regulasi tersebut masih ada kekurangan dalam pelaksanaannya. Dimana hak cuti haid diambil dengan melalui dua metode, pertama dengan mengambil cuti libur atau kedua diganti dengan uang atau bisa diuangkan. Kedua metode diakomodir oleh perusahaan Inti Sukses Garmindo.

Karyawan perempuan yang merasakan dalam tubuhnya ketidaknyamanan dan rasa sakit karena datang bulan atau haid, Ketika sedang menjalankan tugas di perusahaan, maka yang bersangkutan dapat datang ke unit Kesehatan yang telah disiakkan oleh PT. Inti Sukses Garmindo untuk mendapatkan penanganan dari dokter jaga atau petugas Kesehatan, mereka mendapatkan obat dan diberikan waktu istirahat sejenak, jika belum sehat Kembali dan tidak bisa melanjutkan pekerjaan pada saat haid, karyawan diantar pulang ke rumah dengan surat pengantar dari unit Kesehatan perusahaan.

Regulasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur banyak tentang hak-hak karyawan perempuan. Terutama pasal 81 yang berisi tentang pemberian hak cuti haid bagi tenaga kerja perempuan. Hal itu dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kemanfaatan untuk tenaga kerja wanita tersebut. Analisis terhadap pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk kajian upaya menjaga jiwa manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun