Mohon tunggu...
Fitri Alfia Ardi
Fitri Alfia Ardi Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi Pascasarjana

Nganjuk pada bulan Januari, 23 tahun lalu...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal Obstruction of Justice

24 Agustus 2022   12:53 Diperbarui: 24 Agustus 2022   13:01 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
canva (Koleksi Pribadi)

Dalam hal ini yang melakukan tindak pidana adalah Ferdy Sambo.

  • Setelah dilakukan suatu kejahatan

Perusakan TKP dilakukan setelah pembunuhan berencana dilakukan (lihat KUHP Pasal 340).

  • Dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan yang lain, atau menariknya dari pemeriksaan

Dalam hal ini pembuatan skenario kronologi tembak-menembak dan perusakan TKP, salah satunya upaya penghilangan rekaman CCTV.

  • pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai negeri kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian

Pemeriksaan di tingkat penyidikan dilakukan oleh Penyidik.

Berdasarkan keempat unsur tindak pidana di atas, maka Ferdy Sambo juga dapat dijerat dengan ketentuan KUHP Pasal 221 ayat (1) angka 2 tentang menghalangi proses hukum/obstruction of justice.

Untuk selengkapnya, kita tunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengetahui Pasal yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo.

Artikel ini ditulis oleh :

Fitri Alfia Ardi, 24 Agustus 2022

Sumber :

Eddy Os Hiariej, "Obstruction Of Justice" Dan Hak Angket DPR

Nasional.Kompas, Pengakuan Ferdy Sambo Rusak TKP Tempat Pembunuhan Brigadir J

dan sumber internet lainnya

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

United Nations Convention Against Corruption

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun