Mohon tunggu...
Fitri Alfia Ardi
Fitri Alfia Ardi Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi Pascasarjana

Nganjuk pada bulan Januari, 23 tahun lalu...

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Pengalaman Magang di Instansi Pemerintah

9 Februari 2021   07:41 Diperbarui: 9 Februari 2021   07:45 3080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Magang... Hmm apa perlunya magang?

Suatu hari saat liburan semester saya terpikirkan untuk magang. Liburan semester sebelumnya saya masih harus bolak balik keluar kota untuk UAS yang jadwalnya menyesuaikan dosen dan untuk beberapa kegiatan UKM. Dan inilah saatnya.. Liburan kali ini saya sudah tidak ada tanggungan apapun di kampus.

Saya memilih Pengadilan Negeri sebagai tempat magang pertama saya. Saya magang selama 3 bulan bersama dua teman saya dari universitas yang berbeda. Kami tidak janjian bahkan tidak mengenal satu sama lain sebelumnya. Kami dipertemukan di tempat itu dan menjadi squad. Trio cekatan, katanya.

Sebelum magang, saya mengajukan surat permohonan magang ke akademik fakultas. Setelah surat keluar, saya mengajukannya ke Pengadilan Negeri. 

1. Apa yang dilakukan saat magang?

Saya dan salah satu teman melakukan magang karena insiatif sendiri, sedangkan teman saya yang lain mendapat tugas magang dari universitas. Meskipun begitu teman saya ini diberi kebebasan oleh kampusnya untuk memilih tempat magang.

Disana kami magang di kepaniteraan pidana, perdata, dan hukum secara bergantian. Yang kami lakukan disana adalah menerima penjelasan dari beberapa pegawai dan ikut membantu melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan.

Selain itu, kami juga sering mendapatkan materi serta berdiskusi bersama seorang Hakim yang ditunjuk untuk mengajari kami ketika beliau memiliki waktu senggang di tengah jadwal sidangnya yang padat.

2. Akses Untuk Melihat Persidangan

Karena kami sudah izin magang, jadi kami boleh melihat jalannya persidangan tanpa harus membuat surat izin lagi.

3. Perpustakaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun