Mohon tunggu...
Fitria Damayanti
Fitria Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya merupakan mahasiswi prodi Ilmu Hukum, blog ini akan memuat beberapa ulasan mengenai ilmu hukum dan tidak menutup kemungkinan bidang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekayaan bersama Menurut Hukum Perdata

6 Desember 2022   08:51 Diperbarui: 6 Desember 2022   09:15 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah melakukan perkawinan terdapat kekayaan bersama yang dalam undang-undang disebut " gemeenschap". Dalam berumah tangga suami memiliki kekuasaan yang sangat luas, tapi istri bisa memiliki hak juka si suami dalam melakukan pengurusan kekayaan sangat buruk dengan meminta kepada hakim agar diadakan "pemisahan kekayaan". 

Kemudian bagaimana jika sang suami mengobralkan kekayaan? maka sang istri dapat mengajukan "curatele". Curatele adalah pengampunan karena sifat borosnya sang suami tadi. Seorang istri juga dapat mrlepaskan hak atas kekayaan bersama jika perkawinan dipecahkan hal ini bertujuan untuk menghindarkan diri dari penagihan hutang kekayaan bersama. Namun untuk hutang pribadi tidak bisa melepaskan diri.

Apa contoh hutang kekayaan bersama dan hutang pribadi yang dilakukan istri? hutang bersama seperti pembelian bahan-bahan makanan untuk rumah tangga sedangkan hutang pribadi dengan contoh membeli rumah pribadi istri.

Kekayaan bersama dapat berakhir apabila :

1. Dengan matinya salah satu pihak

2. Dengan perceraian

3. Dengan perkawinan baru sang istri, setelah ia mendapat izin hakim, yaitu apabila suami berpergian sampai sepuluh tahun lamanya tanpa diketahui alamatnya

4. Diadakan "pemisahan kekayaan"

5. Perpisahan meja dan tempat tidur

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun