Mohon tunggu...
Fitria Try Handayani
Fitria Try Handayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa pembelajar

Mahasiswa pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sains dan Teknologi

9 Juni 2021   09:41 Diperbarui: 9 Juni 2021   10:28 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak yang berpendapat bahwa syariah secara keseluruhan dimaksudkan untuk meningkatkan kemanfaatan manusia, yang, bagaimanapun, melampaui pencacahan dan terlalu banyak untuk dihitung.

Oleh karena itu, cendekiawan Muslim telah mengidentifikasi jenis maqashid tertentu dan mengklasifikasikannya dari perspektif yang berbeda.
Beberapa maqasid, terutama dalam kategori daruriyyat (tujuan esensial), diambil dari bacaan umum Al-Qur'an dan Sunnah, dan oleh karena itu berbasis tekstual.

Ada lima maqasid syariat yang esensial  perlindungan jiwa, iman, akal, harta dan keturunan dan yang keenam ditambahkan sesuai dengan bacaan varian. Pendapat minoritas menambahkan perlindungan kehormatan ke dalam daftar.

Daruriyyat hanyalah salah satu dari beberapa klasifikasi maqasid lainnya, yang tidak perlu dielaborasi di sini, tetapi hanya untuk mengatakan bahwa semua kelas maqasid tidak berlandaskan kitab suci - beberapa juga didasarkan pada tafsir dan ijtihad (upaya yang dilakukan dalam suatu kegiatan). Namun, diyakini bahwa semua hukum (ahkam) syariah memiliki tujuan masing-masing, beberapa di antaranya telah diidentifikasi dalam teks dan sisanya dapat ditemukan melalui penyelidikan dan ijtihad.

Islam mendukung penelitian ilmiah yang membawa manfaat bagi umat manusia, tetapi pengetahuan tentang sains dan teknologi yang sebagian besar berbahaya tidak dianjurkan. Pandangan Islam tentang teknologi dan sains, dengan demikian, diarahkan untuk tujuan kemajuan mereka.
Jika sains dan teknologi dapat digunakan untuk memfasilitasi metode penemuan kebenaran yang lebih baik sementara tidak melibatkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Islam, tidak diragukan lagi penerimaannya.

Misalnya, jika metode penemuan fakta baru, seperti analisis DNA, dapat menyelesaikan kebingungan tentang ayah atau identifikasi orang yang tewas dalam perang, dan mereka yang meninggal dalam kecelakaan pesawat, ini akan berfungsi dengan cara yang lebih baik untuk tujuan syariah dari pelestarian garis keturunan. (nasab), dan ikatan cinta dan kasih sayang (silat al-rahim) dalam keluarga, yang mungkin perlu mengetahui fakta kematian orang yang mereka cintai.

Begitu pula jika teknologi dapat menentukan waktu dan lokasi yang tepat untuk sholat dan puasa di tempat yang tidak diketahui dan luar angkasa, hal ini sejalan dengan perlindungan agama yang juga merupakan salah satu daruriyyat.

Lagi pula, jika sains dapat membantu menemukan obat yang lebih baik untuk penyakit mematikan, ini akan membantu melindungi kehidupan, yang juga merupakan salah satu tujuan penting syariah.

Namun, jika penelitian ilmiah diupayakan hanya untuk menghasilkan senjata pemusnah massal untuk tujuan hegemoni, yang juga memperburuk permusuhan dan konflik di antara manusia, ini akan melanggar prinsip-prinsip Islam sehubungan dengan pelestarian kehidupan, dan pembangunan ketertiban yang aman dan damai di bumi. . Oleh karena itu, tidak dapat didukung atas nama Islam atau syariah.

Kerugian bagi orang-orang akan lebih besar jika sebuah negara dengan sumber daya yang sedikit mengalokasikan jumlah yang sangat tidak proporsional dari kekayaan nasional mereka untuk tujuan berperang, ketika pendekatan dan kebijakan damai akan menawarkan pilihan yang lebih baik.

Aplikasi rekayasa genetika yang digunakan untuk secara fundamental mengubah sifat dan konstitusi manusia secara luas dianggap sebagai pelanggaran dan dilarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun