Mohon tunggu...
FITRA ANDRIYAN
FITRA ANDRIYAN Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis

Do The Best Prepare For The Worst

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Kekerasan terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga

4 Oktober 2022   13:43 Diperbarui: 4 Oktober 2022   13:45 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari yang lalu kita di hebohkan tentang berita seorang suami menganiaya istri hingga tewas yang terjadi di desa tanah baya kabupaten pemalang-jawa tengah di lansir dari beberapa media nasional.

Penyebabnya sederhana,hanya gara-gara istri sering bermain medsos.

Lalu sang suami nekat menghabisi istrinya sendiri hingga tewas karena pelaku diduga sudah dibakar oleh api cemburu. 

Dari penggalan fakta diatas hanyalah sebagian kecil saja tentang sebuah gambaran cerita pilu terhadap apa yang sesungguhnya terjadi pada wanita dalam menjalani kehidupan rumah tangga di tengah-tengah masyarakat kita saat ini. 

Wanita seyogyanya adalah kaum lemah yang wajib untuk di lindungi.

dengan berbagai persoalan hidup yang dihadapi dalam mengarungi bahtera rumah tangga,sudah barang tentu tidak seindah yang di bayangkan ketika waktu masih menjalin hubungan asmara.

Banyak faktor yang membuat kekerasan dalam rumah tangga terjadi. Mulai dari permasalahan himpitan ekonomi, minim nya tingkat pengetahuan antar dan intra personal pasangan,hingga adanya campur tangan pihak ketiga yang bisa memperburuk situasi kemudian berujung kepada kekerasan dalam rumah tangga bahkan berakhir dengan suatu perceraian. 

Peran orang tua sebagai tokoh sentral yang merupakan seorang pembimbing dan penyeimbang serta penasehat utama terhadap pasangan-pasangan yang baru menikah menjadi sangat penting dalam menentukan arah perkawinan dari anak-anak mereka kedepannya. 

Orang tua dituntut untuk mengambil posisi penting namun tidak boleh lupa bahwa ada batasan-batasan yang mesti harus di pahami sehingga hubungan mereka tidak menjadi lebih buruk karena salah menempatkan posisi. 

Sekali lagi orang tua sebagai tokoh sentral penasehat utama harus bisa secara objektif melihat dan menilai permasalahan yang di hadapi oleh anak-anak mereka secara proporsional. 

Di sisi lain, adanya kekerasan dalam rumah tangga yang di alami oleh kaum perempuan juga di akibatkan oleh ketidaksiapan baik secara mental maupun spiritual pada saat mengarungi biduk rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun