Mohon tunggu...
fitrah amalia
fitrah amalia Mohon Tunggu... Diplomat - student

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penggunaan Tentara Anak, Pelanggaran Terhadap Konvensi Jenewa

1 November 2019   20:01 Diperbarui: 1 November 2019   20:16 2120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
thenigerianvoice.com

 

Penggunaan tentara anak saat ini memang banyak terjadi di Negara-negara konflik. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tamahannya 1977 yang mengatur tentang korban dalam konflik bersenjata baik yang bersifat internasional ataupun local,telah mengatur secara tentang penggunaan tentara anak serta ketentuan-ketentuan apa saja yang harus di patuhi oleh Negara yang akan merekrut tentara anak. Namun, walaupun penggunaan tentara anak telah diatur dalam konfensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, namun masih banyak kekurangan dan juga pelanggaran yang bisa kita temukan. Diantanya adalah protocol ini hanya mengatur tentang keteribatan anak secara langsung didalam konflik ( ikut benjadi pasukan bersenjata), padahal didaam konflik anak-anak tidaklah hanya menjadi pasukan ersenjata namun isa juga meeka dipekerjakan sebagai kuli atau pengantar pesan.

 

 Daftar Pustaka

 

Ambarwati, et all. 2012. Hukum Humaniter Internasional,Jakarta: Rajawali Pers, 2012

 

 Dutli, Margaret. Captured Child Combatant, International Review Of Red Cross. September-October 1990

 

 Evans, Graham dan Jeffrey Newnham.The Penguin Dictionary of International Relations, London: Penguin Books. 1998

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun