Mohon tunggu...
fitrah amalia
fitrah amalia Mohon Tunggu... Diplomat - student

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penggunaan Tentara Anak, Pelanggaran Terhadap Konvensi Jenewa

1 November 2019   20:01 Diperbarui: 1 November 2019   20:16 2120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
thenigerianvoice.com

 

Dalam laporan UNICEF, sekitar 300.000 anak di setidaknya 60 negara di dunia terlibat di dalam konflik bersenjata, baik di tentara pemerintah maupun di kelompok-kelompok bersenjata non-pemerintah lainnya. Pemerintah yang melibatkan anak di dalam militer mengatakan bahwa keterlibatan anak-anak sebagai bentuk sukarela dan tanpa paksaan.[8]

 

Secara teoritik, tentara anak dapat dibedakan dalam konteks statusnya sebagai Kombatan, sebagai Penduduk Sipil, dan sebagai tawanan perang. Berikut akan diuraikan pengaturna yang berkaitan dengan ketiga status tersebut.  Dalam menentukan status anak sebagai kombatan, dapat dirujuk beberapa instrument internasional, misalnya dalam Pasal 1 dan 2 Hague Regulations, Pasal 13 ayat (1) Konvensi Jenewa 1 1977, serta Pasal 43 ayat (1), 43 ayat (2), 44 ayat (3) Protokol Tamabahan I 1977. Dalam ketentuan yang telah dijabarkan maka anak akan digolongkan sebagai kombatan apabila memenuhi unsur-unsur memiliki komandan, memiliki lambing pembeda khusus, membawa senjata secara terbuka dan melakukan operasi militer sesuai dengan peraturan dan kebiasaan internasional.[9]

 

Apabila saat menjadi kombatan para tentara anak ini menjadi tawanan perang, maka hak-hak yang mereka dapatkan adalah hak-hak yang dimiliki oleh kombatan juga. Perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada mereka anatara lain adalah dilindungi dari ketidakadilan dalam bahaya yang mungkin timbul dari suatu konflik bersenjata, dilakukan secara manusiawi dan dilakukan tanpa adanya pembedaan berdasarkan ras jenis kelamin, kebangsaan, agama, opini politik, atau kriteria lainnya dan dilarang untuk melakukan usaha-usaha yang berkaitan dengan nyawa mereka atau melakukan kekerasan kepada mereka yang sakit, luka dan mengalami kecelakaan. Jadi, apabila tentara aak tertangkap oleh pihak musuh, maka ia harus dilakukan sebagai tawanan perang.

 

Dikarenakan pada Konvensi Jenewa 1949 belum mengatur tentang  pengaturan yang lebih spesifik untuk para tentara anak, maka ketentuan tentang tentara anak diatur lebih detail di  Protoko Tambahan I dan II. Perlindungan berdasarkan Protokol tambahan I 1977 membuat perlindungan yang lebih spesifik dibandingkan dengan Konvensikonvensi Jenewa 1949, yaitu adalah pasal yang mengatur mengenai tentara anak. Pasal 77 Protokol ini merupakan pasal yang mengatur mengenai tentara anak dan pada pasal tersebut anak-anak yang direkrut menjadi tentara anak mendapatkan perlindungan khusus yang di maksud dalam pasal tersebut adalah :

 

a. Anak-anak harus dilindungi dari perbuatan-perbuata yang tidak senonoh dan pihak yang bertikai harus menyediakan abantuan dan perawatan yang mereka butuhkan. Perlindungan khusus yang diberikan kepada anak-anak ini diterapka baik mereka dalam status tahanan maupun tidak.

b. Apabila anak-anak ditangkap ditahan/ditwan, ataupun diasingkan karena hal-hal yang berkaitan dengan konflik bersenjata, mereka harus ditempatkan ditempat yang terpisah dengan orang dewasa, kecuali orang-orang dewasa tersebut adalah keluargannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun