Mohon tunggu...
Fiskiatul Ula
Fiskiatul Ula Mohon Tunggu... Mahasiswa - fiskiatul ula

Mahasiswa Berjiwa Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Perjanjian Paris dan Kerja Sama Antara Indonesia dan Australia dalam Rangka Pengurangan Emisi Karbon

24 Agustus 2021   12:30 Diperbarui: 24 Agustus 2021   12:37 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dunia memasuki era teknologi yang semakin berkembang dari tahun ke tahun. Tak hanya perkembangan teknologi, dunia industri juga semakin berkembang pesat. Kehadiran era ini produksi barang dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan banyak. Seorang produsen juga dapat dengan mudah dan cepat memindahkan barangnya dari wilayah satu dengan wilayah lainnya. 

Percepatan revolusi industri membawa kehidupan kearah perubahan. Manusia dapat dengan mudah melakukan banyak hal dengan durasi waktu yang lebih singkat. Manusia juga dapat dengan mudah mencari apa yang diinginkan. 

Banyak manfaat yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat, terlepas dari itu ada pula beberapa hal yang tidak nampak oleh manusia dari permasalahan yang timbul akibat pesatnya dunia industri dan teknologi.

Tersedianya mesin uap dan muculnya pabrik-pabrik mengakibatkan emisi gas karbon semakin bertambah. Ketika mesin uap bekerja ia akan menghasilkan gas karbon yang akan menyebar ke udara. Disisi lain, polusi udara juga disebabkan oleh asap kendaraan, industri perternakan dan pembakaran hutan. Emisi gas karbon yang semakin meningkat ini membuat atmosfer di udara tertahan sehingga akan berdampak pada perubahan iklim yang mengakibatkan suhu bumi semakin panas.

Kondisi seperti ini membuat negara perlu bertindak dengan membuat kebijakan yang tegas dalam menghadapi perubahan iklim di era industri modern hingga pada tahun berikutnya. Dengan demikian, terdapat beberapa pilihan yang muncul untuk mengurangi dampak dari perubahan iklim di masa mendatang serta mempersiapkan perubahan yang tidak dapat dihindari. 

Kebijakan yang dapat diterapkan adalah dengan melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca dalam beberapa decade mendatang, sehingga pada tahun 2050 mengalami penurunan mencapai 40 sampai 70% lebih rendah dari tahun 2010.

Dalam hal ini peran utama yang perlu bertindak adalah pemerintah negara dan pebisnis serta masing-masing individu untuk mengatasi perubahan iklim bersama-sama yaitu dengan mengurangi jumlah emisi karbon yang semakin meningkat. Dengan demikian dunia internasional membuat suatu komitmen dalam melakukan perubahan iklim untuk mengurangi dan membatasi kenaikan suhu global sampai pada 2 derajat celcius atau sampai dibawahnya. 

Penggunaan emisi gas global kumulatif harus dibatasi hingga 1.000 milliar ton karbon sjak periode pra-industri. Adapun jumlah emisi gas yang telah dihasilkan oleh manusia mencapai setengah dari emisi bahkan semakin bertambah. Keadaan seperti ini membuat Paris dan para pemimpin dunia Internasional sepakat untuk bertindak dalam upaya mengurangi emisi karbon domestic melalui perjanjian yang mengikat secara hukum yaitu disebut dengan Paris Agreement.

Paris agreement merupakan sebuah kesepakatan yang dibuat oleh Paris, Perancis dan disepakati oleh hampir setiap negara untuk mengatasi perubahan iklim dan dampak negatifnya. Kesepakatan ini betujuan untuk mengurangi emisi gas karbon secara berkala yaitu dengan membatasi kenaikan suhu global yang saat ini telah mencapai 2 derajat Celcius. 

Kesepakatan ini merupakan kesepakatan dan negosiasi dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang telah disepakati oleh 195 perwakilan negara pada konferensi perubahan iklim PBB ke-21 di Paris, Perancis pada tanggal 30 November sampai 11 Desember 2015. 

Konferensi ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan negara seperti Amerika Serikat, Cina, Russia dan beberapa negara Uni Eropa Seperti Jerman dan Inggris. Tidak hanya pimpinan negara sejumlah delegasi juga hadir yang mewakili badan PBB dan non-PBB, organisasi non Pemerintah, individu atau tokoh lingkungan dan beberapa tokoh lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun