Mohon tunggu...
Firqoh Widyati
Firqoh Widyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Soon to be fat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Perjanjian Kerja bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

19 Oktober 2021   07:30 Diperbarui: 19 Oktober 2021   07:32 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 59 Ayat (4) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa PKWT dapat diadakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan  pembaruan PKWT hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.

Seharusnya pemerintah lebih memperketat pengawasan terhadap TKA karena pada kenyataannya masih banyak TKA yang bekerja di Indonesia tanpa izin resmi atau ilegal. Selain itu, banyak terjadi pelanggrana-pelanggaran perjanjian kerja terhadap TKA yang dilakukan oleh perusahaan. Hal tersebut tentu dapat merugikan TKA yang bekerja di Indonesia. 

Munculnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mewajibkan pemberi kerja TKA memiliki RPTKA sebagai izin mempekerjakan TKA dan menghapuskan IMTA sebagai izin mempekerjaan TKA, hal ini dilakukanpemerintah untuk mempermudah TKA bekerja di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional dibidang tertentu yang belum dapat diisi oleh pekerja lokal.

(Dosen Pembimbing : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun