Mohon tunggu...
Firnanda Rizky
Firnanda Rizky Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

KARYA ITU MAHAL

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Pendidikan di Indonesia

23 Juni 2021   21:51 Diperbarui: 23 Juni 2021   22:05 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Ira Alia Maerani, Firnanda Rizky Purnama, 

Dosen FH Unissula, Mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Ideologi merupakan arah perjalanan seluruh kehidupan bangsa. Politik, pendidikan, ekonomi, dan lainnya bergerak di atas landasan ideologi. Negara yang menganut idealism pendidikan akan meletakkan semua aktivitasnya di atas landasan nilai – nilai pendidikan. Diyakini bahwa pendidikan akan memutar kehidupanke arah yang lebih baik. Pendidikan membawa masyarakat berjalan menuju kesempurnaan. Meskipun manusia tidak akan sampai kepada kesempurnaan tetapi kehidupan akan lebih berarti jika berjalan menuju standar kehidupan yang agung. Pendidikan idealis beranggapan bahwa tuntutan untuk hidup yang lebih baik merupakan suatu arah untuk menjadi manusia yang sempurna, mau berjuang untuk mencari kebenaran serta bertekad untuk hidup sesuai dengan kebenaran tersebut. Tujuan utama pendidikan adalah membimbing kerohanian peserta didik atau pengembangan intelektualnya untuk mencapai cita – cita yang tinggi. Tujuan ini mutlak, universal dan tidak berubahsama dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

Ideologi Pendidikan ( Sri Milfayety. 1:14 )

“Ilmu pengetahuan itu bagaikan pelita atau cahaya di malam yang gelap. Ilmu menjadi penuntun manusia untuk menjalani kehidupannya di dunia ini. Dengan ilmu, manusia dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah,” lanjutnya menguraikan. Ustas Hasyim menyampaikan S.Q. al -”Alaq ayat 1-5 sebagai dasar perintah untuk belajar atau menuntut ilmu pengetahuan.

Menurutnya, Surah al -‘Alaq ayat 1-5 ini merupakan perintah tersirat kepada manusia untuk belajar. “Mengapa wahyu pertama ini, kita diperintahkan untuk “membaca”, bukan perintah shalat, puasa, zakat atau perintah haji? Ini menunjukkan bahwa sebelum kita beramal atau beribadah, kita wajib berilmu,” jelasnya. Oleh karena itu, lanjutnya, menuntut ilmu pengetahuan hukumnya wajib bagi muslim laki-laki mau pun perempuan.

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 menyatakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. UU tersebut mengamanatkan bahwa nilai-nilai Pancasila harus tertanam dalam masyarakat Indonesia secara mendalam. Sejarah perjalanan bangsa Indonesia menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila.

Undang-undang RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Oleh karena itu, sekolah tidak hanya berfungsi mengembangkan kecerdasan anak, namun juga harus mengembangkan kepribadian. Selain sekolah, keluarga dan masyarakat juga berperan dalam upaya mengajarkan dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila. Dimana permasalahan akan muncul ketika kehidupan masyarakat tidak lagi sesuai dengan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila.

Secara etimologi, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima, dan sila artinya alas atau dasar. Pancasila sebagai dasar negara bermakna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara. Menurut Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, dan jasmani selaras dengan alam dan masyarakatnya. Pendidikan tersebut dilakukan secara terus menerus dalam bentuk bimbingan, pengajaran, dan latihan.

Berdasarkan historis, Pancasila merupakan ideologi dan pandangan hidup Bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan bangsa. Batang tubuh UUD 1945 merupakan landasan konstitusional karena dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih rinci dalam pasal-pasal serta ayat-ayatnya. Sementara itu Pancasila sendiri merupakan filosofi Bangsa Indonesia, segenap Bangsa Indonesia diharapkan dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan pada penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pancasila di Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun