Mohon tunggu...
Firna Nakhwa Firdausi
Firna Nakhwa Firdausi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka dengerin lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskriminasi, Momok Menakutkan dalam Pendidikan

9 Desember 2022   19:20 Diperbarui: 9 Desember 2022   19:22 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Diskriminasi tidak mengenal usia, gender, ras ataupun agama. Bahkan dalam suatu instansi pendidikan, yang mana pendidikan itu sendiri adalah sebagai agen yang mengayomi malah sering ditemukan kasus diskriminasi. Sebelum lebih lanjut mari kita gali lebih dalam apa arti diskriminasi.

Diskriminasi menurut KBBI adalah perbedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang dilakukan berdasarkan warna kulit, golongan, suku, agama dan sebagainya. 

Lalu menurut Theodorson & Theodorson (1979), diskriminasi adalah suatu perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan atau suatu kelompok. Kemudian diskriminasi menurut UU No. 39 Tahun 1999 adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung di dasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, kelamin, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Ada terdapat banyak jenis-jenis diskriminasi, di antaranya adalah diskriminasi berdasarkan ras, suku dan agama, diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, diskriminasi terhadap penyandang HIV/AIDS, dan juga diskriminasi berdasarkan kasta sosial.

Diskriminasi yang paling sering terjadi di dalam pendidikan atau dalam lingkup sekolah adalah diskriminasi berdasarkan kasta sosial dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Kebanyakan pelaku diskriminasi merasa dirinya lebih superior dan lebih segalanya, padahal nyatanya kita semua sama, sama-sama manusia yang bernapas dengan menghirup oksigen. Tidak ada bedanya. Terkadang, bahkan sering sekali pelaku sampai mengajak orang lain untuk mendiskriminasi korban. Dengan mengejek atau melakukan hal yang tidak menyenangkan dengan bermaksud merendahkan orang lain, pelaku diskriminasi merasa dirinya makin dipandang "wah" karena bisa menginjak-injak harga diri orang lain.

Diskriminasi di lingkup pendidikan yang pertama adalah diskriminasi terhadap kasta sosial. Tidak banyak diberitakan dalam pertelevisian indonesia mengenai masalah ini, tetapi pada nyatanya diskriminasi terhadap kasta sosial ini banyak terjadi. Mengapa? Karena pelaku diskriminasi kebanyakan melakukan aksi diskriminasi secara tidak blak-blakan, bahkan saking halusnya, korban diskriminasi tidak sadar bahwa dirinya telah didiskriminasi. 

Diskriminasi di lingkup pendidikan yang kedua adalah diskriminasi terhadap penyandang disabilitas atau yang biasanya disebut ableisme, yaitu kecenderungan memandang disabilitas sebagai sebuah bentuk ketidaksempurnaan, termasuk mengkategorikannya sebagai penyakit. Seharusnya sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila sila ke-2, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Memanusiakan seluruh manusia, seluruh berarti tanpa terkecuali, termasuk warga sekolah yang menyandang disabilitas. Mereka mempunyai hak yang sama sebagai seorang manusia dan sebagai warga negara Indonesia. 

Banyak pelaku diskriminasi yang merendahkan bahkan sampai selalu mengolok-olok jika bertemu atau sedang berpapasan. Pelaku diskriminasi ini menganggap disabilitas sebagai sebuah kecacatan.

Diskriminasi di lingkup pendidikan yang ketiga adalah diskriminasi terhadap suku, ras dan agama. Pada dasarnya, kita semua sama, sama-sama warga negara Indonesia. Juga mempunyai hak yang sama. Pelaku diskriminasi ini biasanya mempunyai anggapan bahwa suku, ras atau agama yang dimilikinya lebih superior dibanding mereka yang didiskriminasi, dan ini sangat sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari.

Diskriminasi di lingkup pendidikan yang keempat adalah diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender. Diskriminasi ini bisa terjadi karena masih banyak masyarakat di Indonesia yang menganut patriarki yaitu sebuah perilaku yang lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan dalam masyarakat atau kelompok sosial tertentu. 

Hal tersebut sangat mempengaruhi mengapa diskriminasi terhadap jenis kelamin atau gender bisa terjadi. Biasanya, kebanyakan orang menganggap perempuan tidak bisa apa-apa, dalam ranah pendidikan pun tidak boleh sekolah yang setinggi-tingginya, padahal di dalam agama, tidak memandang laki-laki atau perempuan, semuanya dianjurkan untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya.

Diskriminasi di lingkup pendidikan yang kelima adalah diskriminasi terhadap penyandang HIV/AIDS. Banyak masyarakat Indonesia termasuk yang masih mengenyam di bangku pendidikan, masih berkutat dengan stigma negatif dan belum teredukasinya tentang HIV/AIDS. 

 Alternatif atau solusi yang bisa saya berikan terhadap isu diskriminasi dalam pendidikan ini adalah:

1. Memberikan edukasi yang mendalam tentang diskriminasi, karena saya yakin banyak masyarakat di Indonesia masih minim pengetahuan tentang diskriminasi.

2. Dengan kerjasama pemerintah, jika pemerintah saja masih menerapkan perilaku diskriminasi, maka sia-sia lah edukasi atau segala bentuk pencegahan diskriminasi yang telah diterapkan, jika pemerintahannya saja masih diskriminatif bagaimana bawahan-bawahan dan para rakyatnya?

3. Memasukkan dalam pembelajaran di sekolah mengenai diskriminasi, agar pelajar dan pendidik menjadi melek dan dapat meminimalisir perilaku diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun