Mohon tunggu...
Firmansyah
Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa unisa

salah satu orang bisa menjadi pahlawan andai tidak malas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Anak Usia Dini

25 Januari 2023   18:08 Diperbarui: 25 Januari 2023   18:14 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN

Pernikahan di usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang laki-laki dan seorang wanita di mana umur keduanya masih di bawah batas minimum yang diatur oleh Undang-undang. Dan kedua calon mempelai tersebut belum siap secara lahir maupun batin, serta kedua calon mempelai tersebut belum mempunyai mental yang matang dan juga ada kemungkinan belum siap dalam hal materi. Dan berdasarkan pendapat Sarlito Wirawan Sarwono bahwa batas usia dewasa bagi laki-laki 25 tahun dan bagi perempuan 20 tahun, karena kedewasaan seseorang tersebut ditentukan secara pasti baik oleh hukum positif maupun hukum Islam.

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa batasan usia dikatakan di bawah umur ketika seseorang kurang dari 25 tahun bagi laki-laki dan kurang dari 20 tahun bagi perempuan. Sedangkan kata di bawah umur mempunyai arti bahwa belum cukup umur untuk menikah. Setidaknya terdapat dua perspektif untuk menentukan batasan dari pernikahan dini.

Pertama diperhatikan dari sisi umum, artinya pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Dalam batasan usia pernikahan yang normal – berdasarkan kriteria pernikahan sehat yang dibuat Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) atau yang umum di kenal dengan Keluarga Berencana (KB) – adalah usia 25 tahun untuk laki-laki dan usia 20 tahun untuk perempuan. Dengan demikian pernikahan yang terjadi di bawah usia tersebut dapat dianggap sebagai pernikahan dini.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN USIA DINI

Menurut Lawrence Green, masalah kesehatan di pengaruhi oleh penyebab perilaku dan non perilaku. Perilaku dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu faktor predisposisi (predisposing factor), faktor pemungkin (enabling factor) dan faktor penguat (reinforcing factor). Dari beberapa faktor yang mempengaruhi, persepsi dan pengetahuan termasuk kedalam faktor predisposisi. Menurut Nord (dalam Gibson, 1990, h.53) persepsi adalah proses pemberian arti terhadap lingkungan oleh individu. Individu dalam proses persepsi akan memberikan penilaian terhadap suatu objek yang melibatkan aspek kognitif atau pengetahuan yang nantinya dapat mempengaruhi perilaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun