Mohon tunggu...
firman assiddiqi
firman assiddiqi Mohon Tunggu... Auditor - Firman

Hidup sederhana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Faktor Penyebab Over Capacity Rutan dan Lapas

25 Mei 2019   23:17 Diperbarui: 25 Mei 2019   23:23 1027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melihat permasalahan mendasar yang tampak riil adalah adanya kelebihan hunian (over-capacity) narapidana di Lapas-Rutan hampir seluruh Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut maka beberapa aspek yang berkaitan dengan over-capacity meliputi faktor penyebab, mari kita simak ini apa saja penyebab terjadi nya overcapacity, antara lain:

1.Lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara. Padahal seharusnya pemerintah memiliki solusi lain untuk memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Seperti aneh namun nyata, setiap hal hal yang dilakukan dan dianggap melanggar, selalu dikaitkan dengan ancaman pidana penjara.

2.Kebijakan pecandu atau pemakai narkotika bukannya direhab tapi dipidana penjara. Pecandu narkoba mereka akan semakin mengganas ketika mereka di posisi sakau lalu akan mengorbakan berbagai cara untuk mengurangi rasa sakitnya, rehabilitasilah yang mereka butuhkan, bukan hanya pidana penjara yang digadang gadang sampai 4 tahun penjara.

3.Masih adanya overstaying. Masih ada keengganan kepala rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya. Hal ini terjadi karena pembinaan yang dilakukan dalam penjara belum terealisasi secara maksimal, maka dari itu pihak kepala rutan atau lapas masih enggan untuk melepaskan mereka dengan alibi mereka akan mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali dalam masyarakat.

4.Belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota, mereka cenderung menerapkan tahanan Rutan. Meski ketika dilihat tahan  rumah atau kota dirasa lebih efektif dan efisien.

5.Belum optimalnya penerapan pidana alternatif. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran dan sebagainya seharusnya tidak perlu dipidana penjara, namun bisa dipidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya.   Karena terkadang pemerintah memfokuskan kesalahan kecil dengan mengesampingkan permasalahan pokok dan besar yang terjadi.

6.Berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak. Napi yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut. 


Beberapa kebijakan dalam rangka mengurangi overcapacity tampaknya telah dilakukan oleh pemerintah antara lain dengan pembuatan kamar baru, rehabilitasi bangunan hingga pembangunan Lapas baru yang mempunyai tujuan utama menambah daya tamping napi. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka nampaknya harus dilakukan upaya lain dalam mengatasi masalah overcapacity narapidana dalam lapas dan rutan. Beberapa tindakan yang bersifat non institutional antara lain pidana bersyarat, probation, pidana yang ditangguhkan, kompensasi, restitusi dan sebagainya. 

Dalam perkembangan yang terkini melalui model restorative justice tampaknya dapat mengurai populasi napi dalam lapas dan aspek keadilan tetap dapat tercapai dengan baik.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya over capacity yang diharapkan pemerintah dapat mengambil tindakan penyelesaian untuk setiap lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Dengan mencari alternatif lain untuk setiap solusi yang ada pada  lembaga pemasyarakatan,. tentang sistem yang menerapkan pemenjaraan, harus dialihkan dengan alternatif hukuman yang dapat menstabilkan sisetem pemasyarakatan yang ada di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun