Kedua, pembangunan kota sangat berorientasi mengejar pertumbuhan ekonomi dengan alasan untuk mengenyahkan ketimpangan ekonomi. Tapi upaya ini dalam praktiknya sama sekali menghiraukan pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Alhasil, maka terjadilah ketimpangan ekologi.
Ketiga, pemerintah masih serba terbatas kemampuannya dalam memenuhi kelengkapan fasilitas kota seperti jalan dan jembatan, moda transportasi publik, pengelolaan limbah cair dan padat (sampah), penyediaan air bersih, saluran drainase, tempat pembuangan sampah akhir, ruang terbuka hijau dan sebagainya.
Keempat, adat kebiasaan dan perilaku masyarakat yang tidak ramah lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan, penyedotan air tanah berlebihan dan sebagainya.
Kelima, rendahnya komitmen pelaksanaaan dan penegakan aturan-aturan lingkungan hidup, seperti sanksi bagi pelaku pencemaran, pendirian/pembangunan rumah, villa, hotel dan sebagainnya di lahan resapan air yang terletak di pebukitan.