Mohon tunggu...
M. Rohwandi ZF
M. Rohwandi ZF Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Anak ilmu komunikasi UMM yang doyan nulis lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menanggapi Pemberitaan Media yang Merugikan Nama Baik

26 April 2021   11:32 Diperbarui: 26 April 2021   11:41 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media cetak dan media online adalah media atau media yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jurnalistik ("UU Pemberitaan") yang mengatur:

Pers adalah organisasi sosial dan alat komunikasi massa yang bergerak dalam kegiatan pemberitaan, antara lain mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk tertulis, bunyi, citra, bunyi dan citra, serta data dan grafik. Serta bentuk lain yang menggunakan media cetak, media elektronik, dan berbagai keterangan tersedia. Jurnalistik itu sendiri diselenggarakan oleh perusahaan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 "UU Berita":

Perusahaan berita adalah badan hukum di Indonesia yang menjalankan bisnis berita, termasuk perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lain yang khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan mendistribusikan informasi.

Kemudian, Anda bertanya apakah berita dari perusahaan berita tersebut dapat digugat, dan masa berlaku gugatan tersebut.

Resolusi dari laporan berita buruk:

Seperti dikutip dalam artikel tentang mekanisme penyelesaian pemberitaan berita buruk, Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar menjelaskan dalam penegakan kebebasan pers: alasan "1001", undang-undang pers Lex Specialis, penyelesaian masalah yang diakibatkan oleh laporan berita Mengatakan bahwa "UU Pers" adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Oleh karena itu, jika ada masalah terkait pemberitaan, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah "UU Berita". Selain itu, menurut mereka, jurnalis tidak bisa dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai aturan umum dalam menjalankan kegiatan pemberitaan (hukum umum).

Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan :

Dalam hal ini, mekanisme berikut dapat diadopsi sebelum jalur hukum diambil:

1. Dengan memenuhi hak jawab dan hak koreksi

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk menanggapi atau menentang laporan yang berupa fakta-fakta yang merusak reputasinya. Sementara itu, hak koreksi berarti setiap orang berhak mengoreksi atau mengoreksi informasi yang salah tentang dirinya atau orang lain di pers. Dalam hal ini pers wajib menggunakan hak jawab dan koreksi.

Contoh hak mengajukan balasan dapat dilihat pada artikel "Hak Jawab, Protes Keras dan Artikel Koreksi" pada artikel "Koran Jakarta Terlibat Perselisihan Perburuhan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun