Mohon tunggu...
Firdha Laila
Firdha Laila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Bebas, asal bertanggung jawab

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi: Tanpa Konspirasi

31 Oktober 2022   07:54 Diperbarui: 31 Oktober 2022   08:03 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hidup di negara hukum, maka sudah tak asing lagi dengan yang namanya konstitusi. Hukum tertulis yang menjadi fondasi bagi suatu negara. Yang konon, fungsinya itu untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Memangnya siapa yang diatur oleh konstitusi ini? Salah satunya sih, penduduk dan kependudukan. Penduduk itu yang mendiami suatu wilayah dan mereka diikat oleh aturan-aturan tertentu dan juga saling berinteraksi di dalamnya.

Ada istilah penduduk, ada juga warga negara. Mereka berdua ini berbeda. Jangan dikira sama. Karena ga semua penduduk itu bisa disebut sebagai warga negara. Warga negara itu untuk mereka yang punya ikatan secara hukum dengan suatu negara.

Penduduk di Indonesia berdasarkan Indische Staatsregeleling tahun 1927 itu terbagi menjadi tiga golongan. Pertama, golongan Eropa (terdiri atas bangsa Belanda, bukan bangsa Belanda, tetapi orang yang berasal dari Eropa; serta orang-orang dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda: Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan serta keturunannya).

Kedua, golongan Timur Asing, terdiri atas golongan Tionghoa dan golongan Timur Asing bukan Tionghoa (misalnya orang Arab, India, Pakistan, dan Mesir).

Ketiga, golongan bumiputra (Indonesia) meliputi orang-orang Indonesia asli dan keturunannya serta orang yang masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

Mengutip dari buku Penduduk: Dari Konstitusi ke Konstitusi, adanya penggolongan tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan konstitusi Belanda, penduduk Indonesia (bumiputra) memiliki kedudukan paling rendah. Hal ini berbeda ketika Indonesia akhirnya menjadi tuan di negerinya sendiri.

Sejak era kemerdekaan bangsa Indonesia berhak menentukan masa depannya dan menyusun konstitusi sendiri. Meskipun demikian, terjadi perubahan konstitusi di Indonesia. Perubahan konstitusi Indonesia terkait dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya Indonesia. Konstitusi Indonesia sejak era kemerdekaan ialah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDs 1950, dan UUD 1945 hasil amandemen.

Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi dirasakan tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat.

Pada dasarnya ada dua sistem yang lazim digunakan negara-negaradi dunia dalam proses perubahan konstitusi. Pertama, apabila suatu konstitusi diubah, yang akan berlaku adalah konstitusi secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia.

Kedua, apabila suatu konstitusi diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan kata lain, amandemen tersebut menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun