PENTINGNYA MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA UNTUK MENCIPTAKAN KEADILAN DI MASYARAKAT
Firdaus Rizal Auliya Hadi, Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H.,
Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung Semarang
firdausrizal864@gmail.com
Abstrak
Hak dan kewajiban warga negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting dalam demokrasi suatu negara,itu telah diatur dalam UUD 1945.Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Kehidupan bernegara akan berjalan dengan baik dan damai jika warga negara melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik secara ketentuan yang berlaku. Pancasila dan UUD 1945 memiliki peraturan yang sudah diatur dan dicantumkan secara lengkap dan komprehensif. Perlindungan aspek yuridis hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aspek yuridis merupakan suatu keterikatan antara orang-orang dengan negara tentang suatu hukum tertentu.
Kata Kunci: analisis pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara, pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
Abstract
The right and obligations of citizens are very important in a country’s democracy,has been regulated in the 1945 Constitution. Every citizen has the same rights and obligations without exception. State life will run well and peacefully if citizens carry out their rights and obligations properly with the applicabel provisions.Pancasila and the 1945 Constitutions have regulations that he has listed in full and comprehensively. Protection of the juridical aspects of the rights and obligations of citizen in the life of the nation and state. The juridical aspect is an attachment between people an the state regarding a law.
Keywords: analysis of the implementation of the rights and obligations of citizens, violation of the rights and obligations of citizens
I. Pendahuluan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, negara dan warga negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki hubungan timbal balik, yang berarti negara memiliki tanggungjawab terhadap warga negaranya begitu juga dengan warga mempunyai tanggung jawab untuk menati aturan yang dibuat oleh negara. Warga negara merupakan subjek dan objek dalam kehidupan negara. Suatu hal yang paling mendasar dalam hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban.Â
Negara dan warga negara memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Kedua hal tersebut saling berkaitan satu sama lain, karena ketika sesuatu hal merupakan hak negara maka berarti itu pun berkaitan dengan kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Oleh karena itu diperlukan keseimbangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban warga negara karena itu hal yang sangat krusial.Hak dan kewajiban setiap individu baik dalam kaitannya sebagai warga negara maupun hak dan kewajiban seseorang dalam kehidupan pribadinya, secara sosiologis tidak dapat dirumuskan secara sempurna.Hak dan kewajiban warga negara dan hak asasi manusia itu menjadi sangat krusial yang mana pada saat sekarang negara kita sedang dalam fase menumbuhkan demokrasi.Â
Kenapa tidak,disatu pihak pengimplementasian tentang hak dan kewajiban menjadi salah satu faktor keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi.
Kewarganegaraan itu dibedakan menjadi dua yaitu :
Kewarganegaraan dalam arti Yuridis merupakan keterikatan antara orang-orang dengan negara dalam hal ikatan hukum
Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis merupakan tidak adanya ikatan hukum antara orangg-orang dengan negara,tetapi adanya ikatan emosional,seperti ikatan perasaan,ikatan keturunan.dalam arti ikatan ini lahir dalam penghayatan warga negara bersangkutan.
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka permasalahan dalam penulisan artikel ini dirumuskan sebagai berikut:
1. Â Apa definisi hak dan kewajiban warga negara ?
2. Apa saja hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ?
3. Â Definisi warga negara?
4. Bagaimana implementasi hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ?
Tujuan penulisan Artikel ini adalah :
1. Untuk mengetahui definisi hak dan kewajiban warga negara ?
2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ?
3. Untuk menganalisis implementasi hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ?