Mohon tunggu...
Firdausiyahh
Firdausiyahh Mohon Tunggu... Konsultan - S1 PWK UNEJ, 19

191910501075

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siapkah Jawa Timur Terapkan Obligasi Daerah?

9 Mei 2020   18:04 Diperbarui: 9 Mei 2020   18:21 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir dapat dikatakan telah berhasil dalam pembangunan menuju Indonesia maju. Indikator-indikator yang dapat menunjukkan hal tersebut antara lain yaitu dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sudah stabil diatas 5%, menurunnya tingkat pengangguran dan masyarakat miskin, juga rendahnya tingkat ketimpangan berdasarkan indeks Gini Ratio serta bonus demografi yang dimiliki oleh Indonesia.

"Pembangunan infrastruktur akan terus kita lanjutkan, infrastruktur yang besar sudah kita bangun, ke depan akan kita bangun lebih cepat. Infrastruktur seperti jalan tol, kereta api, kita sambungkan dengan kawasan industry rakyat, ekonomi khusus, pariwisata, persawahan, perkebunan, perikanan. Arahnya harus kesana, fokusnya harus kesana," pidato Presiden Jokowi, pada 14 Juli 2019 lalu. Oleh karena itu pembangunan terutama yang berkaitan dengan infrastruktur terus digalakkan dan di harapkan dapat menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia. 

Pembangunan infrastruktur juga dapat memberi efek positif dalam aktivitas ekonomi Indonesia. Karena dengan lancarnya konektivitas antar satu wilayah dengan wilayah lainnya, yang juga didukung dengan kesediaan infrastruktur dapat meningkatkan produktivitas masyarakat. Selain itu dengan adanya infrastruktur yang memadai dapat menurunkan biaya logistik, apalagi bagi Negara kepulauan seperti Indonesia ini. Diharapkan laju distribusi barang akan semakin lancar sehingga perekonomian yang ada juga semakin lancar, dan dapat memperbaiki kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Dalam kegiatan pembangunan sebuah infrastruktur terutama sebuah proyek infrastruktur besar, pastilah tidak luput dari masalah pembiayaan pembangunannya. Pembiayaan pembangunan inilah yang menjadi tantangan besar bagi Indonesia dalam melakukan pembangunan infrastruktu, terutama dalam menemukan alternatif sumber pembiayaan yang murah dan juga inovatif. Salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang ada dan masih dikaji untuk diterapkan di Indonesia yaitu pembiayaan pembangunan melalui obligasi daerah.

Obligasi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau suatu badan hukum sebagai bukti bahwa pemerintah atau badan hukum tersebut telah melakukan pinjaman/utang kepada pemegang sertifikat yang telah diterbitkannya, dimana pinjaman tersebut akan dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah sama-sama disetujui. 

Obligasi daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Untuk membiayai proyek atau kegiatan prasarana atau sarana publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan atau memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Jenis obligasi daerah ada 3 macam yaitu pertama, general bond adalah obligasi yang dijamin oleh Keuangan Pemerintah Daerah. Kedua, revenue bond adalah obligasi yang dijamin pengembaliannya dari hasil pengelolaan proyek. Ketiga, double barreled bond adalah obligasi yang di jamin oleh hasil dari proyek dan juga di jamin pembayarannya dari Keuangan Daerah. Obligasi daerah di Indonesia diatur  Sesuai PP No. 30 Tahun 2011 dan PMK No. 180/PMK.07/2016 yang merupakan revisi atas PMK No. 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggung jawaban Obligasi Daerah, disebutkan bahwa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemda, Harus digunakan untuk membiayai Proyek yang menghasilkan pendapatan dan untuk kepentingan publik.Penerimaan hasil penerbitan Obligasi Daerah masuk ke dalam Kas Daerah (APBD). 

Jika proyek yang dibiayai oleh Obligasi Daerah belum menghasilkan, maka Pemerintah Daerah wajib untuk menutupi kebutuhan pembiayaan untuk pembayaran bunga obligasi tersebut. Kelebihan obligasi daerah jika dibandingkan dengan sumber pembiayaan lain yaitu pertama, resiko terhadap perubahan kurs yang rendah, hal ini dikarenakan tingkat bunga dapat ditetapkan saat awal adanya kesepakatan obligasi, hal ini menjadikan pengembalian dana tidak membengkak dikarenakan adanya perubahan kurs. Kedua, kemampuan penyedian dana dalam skala besar dibandingkan penyedia hutang lain sehingga mampu mengcover pembiayaan yang ada. Ketiga, resiko terhadap perubahan kebijakan pemerintah daerah rendah, dikarenakan obligasi daerah dilindungi oleh hukum yaitu PP No. 54 Tahun 2005 tentang peminjaman daerah, sehingga sedikit kemungkinan untuk mengalami perubahan. Penguasaan infrastruktur oleh investor rendah, sehingga pembangunan yang ada mampu berfungsi seutuhnya untuk kepepntingan menyejahterakanmasyarakat daerah.

Pembiayaan pembangunan melalui obligasi daerah kini tengah di lirik oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi ini telah menyatakan berminat untuk menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mendanai pembangunan infrastruktur. Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa " Obligasi Daerah memungkinkan untuk mempercepat pembangunan di Jawa timur". 

Beliau juga mengatakan bahwa proyek infrastruktur di Jawa Timur sudah ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Presiden No. 80/2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Gresik -- Bangkalan -- Mojokerto -- Surabaya -- Sidoarjo -- Lamongan, Kawasan Bromo, - Tengger -- Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.  Penerbitan obligasi daerah Jawa Timur ini awalnya diusulkan oleh Menteri Bappenas Suharso Manorfa sebagai alternative pembiayaan untuk proyek pembangunan sektor public di Jawa Timur, juga telah didukung oleh Ketua Komisi Bidang Perekonomian DPRD Jawa Timur yaitu Bapak Aliyadi Musthofa.

Obligasi daerah yang rencananya dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini untuk membiayai 218 program dan proyek dalam lampiran Perpres 80/2019 yang diperkirakan mencapai Rp 293 Triliun dengan sejumlah skema pendanaan. Antara lain murni APBN, APBD, BUMN, dan Kerja sama Pemerintah degan Badan Usaha (KPBU). Tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga masih mengadakan pendalaman mengenai obligasi daerah ini, mengingat bahwa belum ada daerah Indonesia yang pernah mencoba format pendanaan melalui obligasi daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri, untuk menanyakan regulasi mengenai obligasi daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun