Mohon tunggu...
Firdausiyahh
Firdausiyahh Mohon Tunggu... Konsultan - S1 PWK UNEJ, 19

191910501075

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

E-PAD, Revolusi Pembayaran Pajak Banyuwangi

8 April 2020   12:46 Diperbarui: 8 April 2020   13:05 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

17 Agustus 1945 adalah tanggal merdekanya Indonesia dari para penjajah yang membelenggunya selama puluhan tahun. Kini sudah 74 tahun Indonesia merdeka. Namun Indonesia masih termasuk kedalam Negara berkembang. Oleh karena itu Indonesia sangat memerlukan kontribusi sumbangan rakyat Indonesia untuk menggerakkan roda pemerintahan, guna mencapai produktifitas kerja yang baik. Salah satunya dibuktikan melalui pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah rangkaian pembangunan yang berkesinambungan dan melibatkan masyarakat, bangsa, dan Negara.

Dalam mencapai pembangunan nasional seperti yang ditujukan itu memerlukan dana yang besar dan juga rencana yang matang. Dana untuk pembangunan nasional umumnya bersumber dari dana penerimaan dalam negeri maupun dana luar negeri. Sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan nasonal di Indonesia adalah bersumber dari sektor pajak.

Pajak menurut Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dalam pasal 1 berbunyi bahwa "pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Karena begitu pentingnya pajak dalam membantu pembangunan Negara Indonesia, hingga dibentuklah suatu Dirjen yang khusus melayani pajak yaitu Direktorat Jendral Pajak.

Tugas dari Ditjen Pajak ini adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan standarisasi teknis bidang perpajakan. Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Oleh karenanya, pemerintah harus bisa memberikan fasilitas yang bisa memperlancar proses pengecekan dan pembayaran pajak. Salah satunya yaitu dengan cara memberikan layanan secara online. Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerapkan fasilitas pembayaran pajak baru yaitu pemabayaran pajak dalam jaringan atau daring melalui aplikasi E-PAD (Pajak Asli Daerah). Dengan menggunakan aplikasi seperti ini kita akan dipermudah dalam membayar pajak.

Pembayaran pajak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, serta mudah dan cepat. Aplikasi E-PAD ini dapat diunduh di Play Store terlebih dahulu. Selain memberi kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak, penggunaan aplikasi ini juga sebagai bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di era yang semakin maju ini.

Aplikasi E-PAD ini bukan hanya dapat digunakan untuk membayar pajak, melainkan pembayaran retribusi daerah juga bisa dilakukan melalui aplikasi ini. Ada 11 macam jenis pajak yang dapat dibayarkan melalui aplikasi ini yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parker, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan, pajak parker, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan bebatuan, pajak sarang burung wallet, pajak perolehan atas tanah dan bangunan. Selama ini yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, data pajak yang ada belum terintegrasi dengan baik. Karena wajib bayar pajak, cara membayarnya secara terpisah dikantor masing masing.

Dengan penggunaan aplikasi E-PAD ini, sangatlah membantu pengintegrasian dan juga pembayaran terkait pajak. Informasi mengenai pajak dapat muncul dan dibayar sekaligus. Sehingga pendapatan dari sektor pajak bisa lebih transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak dapat terintegrasi dengan lebih baik. Karena semua telah tersistem dan penerimaan pajak dapat dilihat laporannya secara real time. Hal ini lah yang akan membantu masyarakat untuk lebih percaya dan dapat memberi kontribusinya dalam wajib pajak.

Aplikasi E-PAD ini juga bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI tentang penyediaan dan penggunaan layanan jasa perbankan serta kerja sama tentang pembayaran pajak. System yang digunakan e-pajak adalah system virtual account e-collection yang bisa dibayarkan melalui semua channel dan semua bank. Pembayaran dilakukan lebih mudah melalui teller, Anjungan Tunai Mandiri atau ATM, mobile banking system, internet banking, dan melalui sarana bank lainnya. BNI juga turut andil dalam program chasless dan literasi keuangan yang diinsiansi oleh Bank Indonesia (BI) DAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi menggelar malam apresiasi wajib pajak. Acara ini dilangsungkan sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan dari Dirjen Pajak kepada para wajib pajak yang telah ikut berkontribusi pada penerimaan pajak pada tahun 2019 dan juga bentuk syukur dari pemerintah karena penerimaan pajak daerah Banyuwangi lebih dari 100 persen atau melebihi target yang telah di tentukan.

Acara ini berlangsung pada tanggal 21 Februari 2020. Ada sepuluh wajib pajak di Banyuwangi yang dinilai telah memberikan kontribusi pajak terbaik pada tahun 2019 untuk Negara, terutama daerah. Sepuluh wajib pajak terbaik adalah PT Tuna Indonesia Mandiri, PT Tri Sakti Lautan Mas, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, PT Bank Perkreditan Rakyat Anugerah Darma Yuana, PT Bumi Suksesindo, Cv Roxy Banyuwangi, PT Timur Sentosa, Perusahaan Daerah Air Minum Bnayuwangi, CV Gembira, serta Goenawan Soegondo. Penghargaan juga diberikan kepada tempat penerimaan pajak trbesar ditahun 2019 yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor cabang utama Banyuwangi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kacab Banyuwangi, PT Bank Mandiri (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Bank Central Asia  Tbk, dan juga PT Bank Negara Indonesia kacab Banyuwangi.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu pemerintah Banyuwangi. Bahkan ketika sibuk sibuknya masa pembayaran pajak, bank bank tersebut dengan rela mau membantu dan membuka waktu lebih lama serta lebih sabar melayani para wajib pajak untuk tempat pembayaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun