Seperti yang dikatakan oleh Harold J Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintergrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa. Negara secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat. Masyarakat ialah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat pada akhirnya akan menjadi sebuah negara ketika cara hidup yang harus ditaati, baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi, ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
Setiap Negara tidak dapat terbentuk dengan sendirinya, namun ada sejarah panjang yang berbeda-beda yang melatarbelakangi proses terbentuknya sebuah negara. Latar belakang itupun akan menjadi pengaruh pada bentuk negaranya nanti. Ada berbagai macam teori yang menjelaskan bagaimana proses negara terbentuk yaitu teori ketuhanan, teori kekuatan atau kekuasaan, teori perjanjian masyarakat, dan teori hukum alam. Selain itu, negara juga memiliki unsur-unsur penting dalam pembentukannya, yaitu masyarakat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur utama itu, negara tidak mungkin bisa terbentuk.
Seperti halnya makhluk hidup, negara pun dapat tercipta sekaligus dapat pula lenyap atau dilenyapkan. Sebab, segala sesuatu yang menjadi organ dalam pembentukan negara bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan baik secara alamiah, maupun yang disebabkan oleh dinamika manusia sebagai masyarakat dan yang mengatur laju negaranya.
Lenyapnya sebuah negara adalah suatu hal yang pasti bisa terjadi, pada negara manapun. Dalam teori organis, disebutkan bahwa negara adalah suatu hal yang sama dengan makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Individu yang merupakan komponen-komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel dari makhluk hidup.
Sebagai suatu organisme, negara mengalami perkembangan mulai dari terbentuk, berkembang, semakin kuat, dan akhirnya akan mengalami pelemahan dalam menjalankan wewenang kekuasaannya dan mempertahankan eksistensinya sebagai negara. Dengan kata lain, secara alamiah negara akan mengalami kehancuran dan lenyap seperti organisme hidup.
Selain itu, ada pula teori anarkis dan teori marxisme yang juga berpendapat bahwa suatu negara dapat lenyap. Kedua teori ini memiliki persamaan, yaitu sama-sama dilatarbelakangi oleh perlawanan atau dominasi dari suatu kelompok.
Teori anarkis menyatakan bahwa akan ada masa di mana negara akan lenyap dan munculnya masyarakat yang penuh kemerdekaan dan kebebasan, tanpa paksaan dan kekuasaan negara, tanpa hierarki, serta tanpa ada negara dalam bentuk apapun. Teori anarkis ini didasari oleh pemberontakan masyarakat untuk melawan kekuasaan negara yang dianggap sebagai penindasan terhadap kehidupan.
Sedangkan teori marxisme menjelaskan bahwa kewenangan dan kekuatan negara akan menimbulkan persaingan antar kelas pekerja proletar dan kaum borjuis kapital. Pemberontakan yang dilatarbelakangi oleh rasa muak kelas pekerja terhadap dominasi kaum pemilik modal nantinya akan menjadi salah satu faktor lenyapnya negara. Teori ini selaras dengan teori pembentukan negara yang juga digagas oleh Karl Marx, yaitu teori kekuatan, kelas yang kuat adalah kelas yang akan berkuasa. Pada akhirnya, ketika tidak ada perbedaan kelas dan perjuangan kelas di sebuah negara, maka di situlah negara akan lenyap.
Teori terakhir, sebuah teori yang sulit terelakan, yaitu teori Mati Tuanya Negara. Dalam teori ini, negara sebagai suatu susunan tata paksa tidak perlu untuk dihancurkan, diperangi, dan dilenyapkan. Sebab, berdirinya dan lenyapnya negara adalah suatu proses yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, negara akan berdiri atau lenyap menurut syarat-syarat objektifnya sendiri. Jika syarat-syarat untuk berdirinya negara terpenuhi, maka negara akan tetap berdiri. Sebaliknya, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dengan sendirinya negara akan lenyap atau hilang.
Selain teori-teori yang disebutkan di atas, lenyapnya negara pun dapat disebabkan oleh beberapa faktor lain, yaitu faktor alam dan faktor sosial. Teori dan faktor-faktor yang telah disebutkan itulah yang pada akhirnya menjadi penyebab dari lenyapnya sebuah negara.
Namun, apakah hal tersebut dapat terjadi pada Indonesia yang sejak 1945 diproklamasikan sebagai negara berdaulat?