Mohon tunggu...
Firdaus Ferdiansyah
Firdaus Ferdiansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Lagi asyik ngampus di universitas nomor satu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Singkat Pelanggaran HAM Pekerja Migran pada Sektor Perikanan

21 Mei 2020   13:56 Diperbarui: 21 Mei 2020   14:40 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabar pelarungan jenazah (buriel at sea) ABK WNI oleh kapal tiongkok yang sempat viral beberapa waktu yang lalu

Kabar pelarungan jenazah awak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) dari kapal pencari ikan China bergema. Namun ini bukan soal pelarungan saja. Lebih dari itu, ada jejak eksploitasi manusia di baliknya. Kita bisa membahas itu mulai dari persoalan tentang kondisi pekerja migran pada sektor perikanan. 

Migrasi pekerja merupakan bagian dari proses migrasi internasional. Migrasi internasional pekerja bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja jangka pendek (short-terms Labour shortages) di negara tujuan migrasi.

Penyebab utama terjadinya migrasi pekerja ini adalah perbedaan tingkat upah yang terjadi secara global. Perpindahan pekerja dari negara pengirim (sending country) ke negara penerima pekerja migran (receiving country) akan membuat negara pengirim mendapat keuntungan remittance, sedangkan negara penerima akan mendapat keuntungan pasokan pekerja murah.

Alasan terbesar yang mendorong terjadinya migrasi adalah kondisi ekonomi dan non-ekonomi. Keputusan seorang pekerja untuk ber-migrasi atas dasar alasan-alasan ekonomi dapat dianalisis melalui pola dan perangkat yang sama ketika kita mempelajari motif-motif investasi internasional.

Secara spesifik, migrasi itu sama halnya dengan berbagai bentuk investasi, melibatkan perhitungan biaya dan keuntungan. Adapun biaya yang tercakup dalam proses migrasi itu antara lain adalah biaya transportasi dan biaya tambahan (opportunity cost) berupa hilangnya pendapatan karena seseorang harus meluangkan waktu yang cukup banyak untuk menyelenggarakan proses perpindahan dan mencari pekerjaan baru di tempatnya yang baru

Pada tahun 2009, sekitar 200 juta orang-yang merupakan 3% dari jumlah total populasi dunia, tinggal dan/atau bekerja di luar negara asalnya. Statistik yang terus meningkat membuat kekhawatiran tersendiri mengenai hak-hak bagi pekerja migran yang menjadi persoalan utama dalam masalah migrasi internasional. \

Lebih dari 58 juta orang terlibat dalam sektor utama perikanan tangkap dan akuakultur. Dari jumlah tersebut, sekitar 37% diantaranya merupakan pekerja kontrak, dan sisanya merupakan nelayan sementara atau status pekerjanya tidak bisa  ditentukan. Pada kapal penangkap ikan sendiri setidaknya ada lebih dari 15 juta pekerja yang secara penuh bekerja di sana.

International Labour Organization / ILO (Organisasi Perburuhan Internasional naungan Perserikatan Bangsa Bangsa / United Nations) menyebutkan bahwa penangkapan ikan merupakan salah satu pekerjaan yang berbahaya dan menantang sehingga perlu kepastian pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi semua pekerja / nelayan.

Secara khusus, standar perburuhan internasional ILO yang berkaitan dengan pekerjaan di atas kapal adalah Work in Fishing Convention, 2007 (No. 188). Konvensi ini menunjukkan komitmen baru dari ILO untuk memastikan pekerjaan yang layak dalam sektor perikanan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kondisi kerja yang layak sehubungan dengan persyaratan minimum untuk bekerja di kapal; kondisi layanan; akomodasi dan makanan; keselamatan dan perlindungan kesehatan kerja; perawatan medis dan jaminan sosial.

Menjadi sebuah tanggungjawab dan tantangan yang besar bagi ILO untuk meratifikasi dan mengimplementasikan konvensi ini secara luas ke negara negara di seluruh dunia. Konvensi No. 188 ini merupakan suatu upaya yang berharga untuk mengatasi persoalan yang menyangkut tentang pekerja migran penangkap ikan dan memastikan penghapusan pekerja paksa dan pekerja anak di sektor perikanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun