Mohon tunggu...
firda Anwari
firda Anwari Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Kesenian, membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila di Masa Kerajaan Majapahit

30 April 2021   23:04 Diperbarui: 30 April 2021   23:04 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pacasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia. Sejarah pancasila dalam menjadi dasar Negara tidak terlepas dari sidang-sidang BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dalam rangka menentukan dasar Negara, dipilih tiga tokoh untuk merumuskan dasar Negara Indonesia, diantaranya adalah Mohamad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. 

Pada tanggal 6 Juni tahun 1928, Ir. Soekarno memperkenalkan istilah Pancasila untuk lima dasar yang telah dirumuskannya. Lima dasar tersebut yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia 

2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 

3. Lupakan atau demokrasi

4. Ketuhanan yang maha Esa. 

Terlepas dari istilah Pancasila yang dipilih Ir. Soekarno berdasarkan saran yang diberikan kawannya yang merupakan seorang ahli Bahasa, ternyata istilah Pancasila sendiri telah ada sejak masa Kerajaan Majapahit.

Kerajaan Majapahit adalah kerajaan bercorak Hindu-Buddha yang didirikan pada 1293 oleh Raden Wijaya dengan gelar Kertarajasa Jayawardhana dan berpusat di Jawa, tepatnya di Jawa Timur. Kerajaan Majapahit dikenal sebagai kerajaan besar yang berhasil menyatukan banyak wilayah di Nusantara. Wilayah kekuasaan Kerajaan Majapahit meliputi Jawa, Sumatera, Kalimantan, Semenanjung Malaya hingga Indonesia Timur.

Istilah Pancasila tertuang pada kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca pada 1365 dan Kitab Sutasoma karya Empu tantular. 

Pada kitab Negarakertagama tertulis "Yatnanggegwani Pancasyila Kertasangkarabhisekakaka krama" yang berarti, raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun