Mohon tunggu...
Firda Afifa
Firda Afifa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

RTH Taman Kota Tepat Guna Berdasarkan Kondisi Kependudukan di Tulungagung

16 Desember 2016   20:31 Diperbarui: 17 Desember 2016   03:11 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian RTH Taman Kota

Ruang terbuka hijau (RTH) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Menurut Purnomohadi (2006),RTHbertujuan untuk menjaga kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur-unsur lingkungan, sosial dan budaya, sehingga diharapkan dengan adanya Ruang Terbuka Hijau di kawasan perkotaan dapat berfungsi untuk mencapai identitas kota, upaya pelestarian plasma nutfah, penahan dan penyaring partikel padat dari udara, mengatasi genangan air, ameliorasi iklim, pelestarian air tanah, penapis cahaya silau, meningkatkan keindahan, sebagai habitat burung serta mengurangi masalah stress (tekanan mental) pada masyarakat kawasan perkotaan.

Menurut Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, Taman kotaadalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagaisarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota. Sedangkan RTH Taman kota adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.

Taman ini dapat berbentuk sebagai RTH (lapangan hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olah raga,dan kompleks olah raga dengan minimal RTH 80% - 90%. Semua fasilitas tersebut terbuka untuk umum. Jenis vegetasi yang dipilih berupa pohon tahunan, perdu, dan semak ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antar kegiatan.

Di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat. Dengan luas 1.055,65 km2, maka Kabupaten Tulungagung seharusnya memiliki 211,13 km2RTH publik. Maka dari itu sekarang ini Pemkab Tulungagung sedang gencar memperbanyak RTH publiknya meskipun dari segi fasilitas masih belum terlalu baik dan belum tepat sasaran.

1481870740394-1-5853c9a6169773ef5cfb1dae.jpg
1481870740394-1-5853c9a6169773ef5cfb1dae.jpg
Kondisi Kependudukan di Kabupaten Tulungagung

*Data BPS Provinsi Jawa Timur
*Data BPS Provinsi Jawa Timur
Berdasarkan data terakhir dari BPS di atas, dapat disimpulkan bahwa penduduk Kabupaten Tulungagng didominasi oleh kelompok umur 65+ di urutan pertama, lalu kelompok umur 5-9 dan 0-4 di urutan dua dan tiga dengan selisih tipis 0,02%.

Dengan dominasi penduduk lanjut usia di urutan pertama, namun hingga saat ini belum ada fasilitas yang benar-benar digarap serius untuk penduduk 65+ ini di RTH publik Kabupaten Tulungagung. Padahal seiring bertambahnya usia seseorang, fungsi-fungsi organ tubuh pasti akan mengalami penurunan.

Sebuah penelitian menyebutkan bahwa gaya hidup yang terlalu santai yang kebanyakan dilakukan oleh para orang tua lanjut usia justru meningkatkan risiko kematian akibat penyakit jantung, hal ini disebabkan karena melemahnya fungsi otot-otot jantung akibat kurangnya aktifitas fisik. Namun, proses penurunan fungsi organ tubuh tersebut dapat dikendalikan. Penurunan bisa terjadi dengan cepat atau secara perlahan tergantung pada pola hidup seseorang dan asupan makanan yang dikonsumsinya. Salah satu pola hidup yang sehat ialah dengan berolahraga secara rutin.

Olahraga yang dikhususkan untuk orang tua tentu berbeda kadar serta intesitasnya dengan olahraga yang dilakukan oleh para kaum muda, karena itu memilihkan olah raga yang cocok untuk mereka wajib dilakukan sehingga dapat menghindarkan mereka dari cedera. Dalam artikel ini diusulkan olahraga berupa relaksasi injak batu dan ditambah pemutaran musik background yang menenangkan.

Lalu yang mendominasi kedua dan ketiga adalah penduduk usia 5-9 dan 0-4 tahun. Selain membutuhkan banyak bermain, alangkah baiknya jika anak-anak bermain dengan diselipi edukasi yang bernilai budaya tradisional. Sehingga anak-anak bisa belajar budayanya sendiri dengan menyenangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun