Mohon tunggu...
Firda ArditaSubandi
Firda ArditaSubandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kader Klinik Etik dan Advokasi Universitas Mulawarman Tahun 2022

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dunia Peradilan, Sudahkah Sadar PMKH?

8 Agustus 2022   18:11 Diperbarui: 8 Agustus 2022   18:25 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh :

Firda Ardita Subandi

Penulis Adalah Kader Klinik Etik dan Advokasi 2022 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

Indonesia sebagai Negara hukum menjamin warga negaranya untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku memalui kekuasaan kehakiman dengan perantara peradilan. Dalam proses penagakan hukum di pengadilan, orang atau individu dilibatkan didalamnya.

Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya dan hanya merupakan pasal-pasal mati yang terdapat dalam suatu perundang-undangan jika tidak ada aparat penegak hukum yang menegakkannya. Dalam penegakan hukum maka orang-orang yang bekerja dilingkungan tersebut akan bekerja dalam sebuah kultur kolektif, kultur kolektif tersebut terdiri dari Hakim, Penuntut Umum dan Advokat.

Upaya menegakkan hukum tidaklah semudah membalik telapak tangan. Sejauh adanya penegakan hukum dalam pengadilan, upaya menggangu putusan hakim dengan tindakan-tindakan menggadaikan integritas seperti perbuatan untuk mempengaruhi proses peradilan yang tidak memihak, ancaman-ancaman yang tidak perlu dan tindakan tercela lainnya, dapat terjadi pada jalannya peradilan. 

Hal ini tentu saja menghilangkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan, serta menjatuhkan harkat martabat Hakim dan mencoreng dunia peradilan. 

Maka dari itu para penegak hukum dalam mewujudkan   tugas utama hukum harus benar-benar memahami pedoman berperilaku  yang benar agar keadilan  dapat ditegakkan.

Salah satu contoh kasus mencela kehormatan hakim oleh pihak yang berperkara yaitu tindak pidana pada kasus yang terjadi pada Juli 2019 dimana penyerangan hakim oleh seorang Penasihat Hukum berinisial D di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta. 

Mirisnya etika perilaku pengadilan yang sampai kini masih bisa kita temukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun